Kejati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice di Bojonegoro

 

Bojonegoro, Suryanasional.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dan Bupati Bojonegoro meresmikan rumah perdamaian Restorative Justice (RJ) dan gedung barang bukti beserta rumah dinas (rumdis) Kejari di Kabupaten Bojonegoro, Kamis (31/3/2022).

Peresmian secara simbolis dilaksanakan di Balai Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Mia Amiati menuturkan, Rumah Perdamaian merupakan program kejaksaan dalam upaya menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat baik itu perkara perdata maupun lainnya.

“Fungsi dari rumah Perdamaian adalah untuk penyelesaian perkara yang menurut ketentuan peraturan layak untuk dihentikan penuntutannya, maka bisa dimediasi oleh kejaksaan,” kata Mia Amiati.

Dituturkannya, perkara bisa diselesaikan dengan mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

Kejati menjelaskan, ada beberapa peristiwa penerapan hukum yang seringkali mencederai keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat seakan-akan belum bisa terpenuhi.

“Untuk itulah maka disini kita pernah melihat kasus contoh kasus Nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao,” katanya.

Beberapa contoh yang dipaparkan mempunyai pandangan dan mendorong agar semua jaksa yang ada di seluruh Indonesia bisa memiliki hati nurani dalam rangka proses penegakan hukum.

Menurut Mia Amiati, ada beberapa syarat untuk mendapatkan pelayanan Restorative Justice. Pertama, tindak pidana betul-betul merupakan pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana.

“Jadi bukan merupakan residivis. Artinya, dia melakukan perbuatan pidana tersebut karena dorongan sesuatu yang memang butuh untuk hidup secara ekonomi, secara sosial,” kata Mia Amiati.

Selanjutnya, ancaman pidana dari keluarnya tersebut tidak lebih dari 5 tahun. Artinya, untuk hal-hal yang memang apakah lapisan tersebut ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, bisa dilakukan permohonan penghentian penuntutan. Lalu kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta dan selanjutnya korban memaafkan.

“Jadi fungsinya, lanjut Mia bagaimana restorative ini diterapkan keadilan yang bisa mengembalikan keadaan seperti semula,” terang Mia Amiati.

Kejari Bojonegoro Badrut Tamam menuturkan, walau masih di tengah pandemi, Ibu Kajati berserta jajaran sempatkan hadir. Ini merupakan berkat Allah SWT.

“Selamat datang di Bojonegoro kepada Ibu Kejati Jawa Timur,” kata Badrut Tamam.

Dijelaskannya, ada lima rumah RJ di Kabupaten Bojonegoro. Pertama, Balai Desa Kauman, Balai Desa Pacul Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro, Balai Desa Jipo di kecamatan Kepohbaru, Balai Desa Dolokgede Kecamatan Tambakrejo, dan Balai Desa Pilanggede yang ada di Kecamatan Balen.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mohon bimbingan dan arahan dari kejaksaan agar pemerintahan yang good governance dan akuntabilitas menjadi semangat untuk menggunakan rumah RJ sebaik-baiknya.

“Selamat datang Ibu Kajati, kehadiran ibu di Bojonegoro memberikan semangat kami, memberikan motivasi dan juga energi positif bahwa kami senantiasa selalu harmonis untuk melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan maupun kegiatan sosial, keagamaan, ekonomi,” kata Anna Mu’awanah

Dalam peresmian RJ ini hadir diantaranya, jajaran Kejati Jawa Timur, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, jajaran Forkopimda, Ketua jajaran asisten dan staf ahli, jajaran Ka OPD Kabupaten Bojonegoro, Forkopimca Bojonegoro, Kange Yune Bojonegoro, serta diikuti secara daring oleh 16 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. (Lex/HmsBjn).