Kendaraan Dirampas “Debt Colector” Warga Bojonegoro Gugat ke Pengadilan

Bojonegoro, Suryanasional.com – Siti Fathul Jannah warga Dusun Korgan, Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro mengajukan gugatan kepada Indra Ari Dermawan, Kepala Cabang PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Cabang Bojonegoro ke Pengadilan Negeri Bojonegoro karena kendaraan Toyota Kijang Innova GM/T ditarik paksa oleh petugas PT. WOM Finance Cabang Bojonegoro.

Atas kasus ini pelapor menunjuk H. Sunaryo Abuma’in sebagai kuasa hukumnya.

Sunaryo Abuma’in mengatakan, bahwa PT. WOM Finance Cabang Bojonegoro yang menarik kendaraan secara paksa di tengah jalan adalah perbuatan melawan hukum.

“Itu jelas perbuatan melawan hukum, makanya kita gugat. Kendaraan harus dikembalikan tanpa syarat,” kata H. Sunaryo Abuma’in, Selasa (21/2/2023).

Pihaknya akan mempertanyakan terkait penarikan ini apa telah di fidusiakan atau tidak.

“Meskipun difidusiakan, sesuai UU nomer 42 tahun 1999 memang mempunyai dasar, akan tetapi kendaraan harus tetap dalam penguasaan debitur. Perampasan Ini kan sesuatu yang tidak mendidik, karena WOM Finance merupakan lembaga pembiayaan, bukan lembaga perbankan,” kata H. Sunaryo Abuma’in.

Jadi ceritanya, kata dia, klien kami pinjam uang kepada PT. WOM Finance Cabang Bojonegoro sebesar Rp 200 juta dengan jaminan BPKB Kendaraan jenis Toyota Kijang Innova GM/T.

“Kalau memang wanprestasi ya semestinya BPKB yang disita, bukan kendaraannya. Jadi perilaku debt colector yang terang-terangan seperti begal ini harus di lawan. Negara kita negara hukum, bukan negara begal- membegal,” katanya.

“Saat ini sudah proses sidang pertama, yakni tahap mediasi,” kata H. Sunaryo Abuma’in.

Dirinya berharap Debitur seperti WOM Finance nantinya bisa bertindak sesuai prosedur dan atas dasar aturan yang berlaku.

“Kita berharap, ke depan WOM Finance bisa taat prosedur dan bisa memposisikan dirinya bukan begal jalanan,” kata H. Sunaryo Abuma’in.(Dik/red).