Ketua PN Bojonegoro diadukan ke Badan Pengawas MA

Bojonegoro – Go Kian An alias Gandhi Koesmianto melalui penasihat hukumnya Muharsuko Wirono SH, MH. mengadukan ketua pengadilan negeri (KPN) Bojonegoro Pransis Sinaga SH, MH. ke badan pengawas hakim mahkamah agung (MA) RI. Menyusul adanya ketetapan dari ketua PN Yang menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas putusan MA nomor : 2746 k/PDT/2015 Jo. Perkara Nomor : 604/Pdt/2014/PT.Sby Jo. Perkara Nomor :39/Pdt.G/2013/PN.Bjn yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut Muharsuko, ketetapan ketua PN Bojonegoro No. W14-U10/573/Hk.02/11/2017 prihal pengiriman perkara nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn yang terbit pada tanggal 13 November 2017 lalu dianggap telah menafsirkan lain atas isi putusan MA. Sehingga klienya yaitu Gandhi Koesmianto menjadi dirugikan, karena dianggap tidak lagi berhak menerima eksekusi sebagai ketua badan tempat ibadah Tridharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro.

Ketua PN Yang baru ini dalam ketetapanya telah mencabut ketetapan eksekusi dari ketua PN Yang lama. Hal itu menimbulkan pertanyaan bagi pemohon eksekusi karena ketetapan PN Bojonegoro yang baru dnilai bertolak belakang dengan ketetapan KPN yang lama.

” Kami sebagai pencari keadilan merasa hukum di Bojonegoro penuh dengan ketidakpastian dan menimbulkan kecurigaan adanya tindakan yang tidak benar dan tidak wajar,” Ujarnya.

Muharsuko menilai, seharusnya KPN Pransis Sinaga SH, MH. tidak membuat penafsiran lain berkaitan dengan isi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Anehnya kata dia, dalam ketetapan KPN yang baru ini juga sama sekali tidak disinggung putusan perkara perlawanan pihak ketiga yang dalam amar putusannya ” menyatakan bantahan pembantah tidak dapat diterima”.

” Kami mohon kepada yang terhormat kepala badan pengawas MA RI untuk menindaklanjuti pengaduan kami dengan memanggil, memeriksa dan selanjutnya mencabut penetapan Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tertanggal 13 November 2017, serta segera melaksanakan eksekusi atas putusan MA diatas.” Pungkasnya.

Sementara itu ketua PN Bojonegoro Pransis Sinaga SH MH, melalui humasnya Isdariyanto SH, MH. Mempersilahkan kepada pihak pemohon eksekusi jika menempuh jalur pengaduan tersebut. Menurutnya ketetapan KPN Bojonegoro itu sudah sesuai dan berdasarkan putusan eksekusi MA tersebut.

” Kita persilahkan, itu haknya pemohon,”Ujarnya.

Jika ada penilaian mengenai perbedaan keputusan KPN lama dan KPN baru, pihaknya tidak bisa berkomentar mengenai hal itu. Karena setiap KPN memiliki kebijakan masing-masing dan domain eksekusi memang ada di KPN.

Isdariyanto juga menegaskan ketetapan KPN Bojonegoro ini dinilai sudah sesuai putusan MA. Ketetapan tersebut telah melalui telaah dari tim dan dianggap sudah tepat, sehingga KPN Bojonegoro siap jika diadukan ke badan pengawas MA RI.

” Ketua PN bilang siap karena ini sudah lurus dan sesuai.”Jelasnya.реклама сайтfree home budget downloadпродвижение сайта самостоятельносайт

Komentar ditutup.