Bojonegoro – Masih ada secercah keadilan di Indonesia, mungkin perumpamaan makna kalimat yang tepat untuk menggambarkan Terpidana asal Kabupaten Lamongan yang kini menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Ongki Aditya.
Pasalnya, dalam Surat Keterangan Nomor WP15.PAS.PAS.4-PK.01.02-159. Perkara/Pasal: Narkotika/Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. Dan Nomor/ Tanggal Putusan: PN. Bojonegoro Nomor; 147/Pid.Sus/2025/PN Bojonegoro Tanggal. 08/12/2025, Terpidana Ongky resmi dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 2.000.000.000 Sub. 0 Tahun 3 Bulan 0 Hari.
Namun, ditengah Ia menjalani masa hukumannya itu, terdapat satu secercah keadilan, saat Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang dilontarkan Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum terpidana Ongki Aditya, H. Sunaryo Abuma’in, S.H. M.M. menjelaskan, berdasarkan upaya hukum PK, MA RI mengubah pidana terdakwa Ongki Aditya yang semula 9 tahun menjadi 6 tahun pidana.
“Terdakwa semula divonis 9 tahun dengan denda Rp 2 Milliar subsider 3 bulan, berdasarkan pengabulan permohonan PK, maka terdakwa menerima pengurangan masa hukuman, dari 9 tahun menjadi 6 tahun,” jelasnya.
Oleh karenanya, Kuasa Hukum Sunaryo Abuma’in menyampaikan, terimakasih kepada Majelis Hakim dan MA RI lantaran telah bersedia mengabulkan upaya hukum PK.
“Alhamdulillah, dan saya juga berterimakasih kepada Majelis Hakim dan Mahkamah agung RI yang telah bersedia mengabulkan upaya hukum PK, semoga misi Amar Makruf Nahi Mungkar tetap berjalan di manapun tugas berada,” ujarnya.
Mbah Naryo, begitu Ia akrab disapa, mengungkapkan, bahwa upaya hukum PK kepada terdakwa Ongki Aditya ini merupakan dalam rangka mencari keadilan yang hakiki.
“Ini terbukti bahwa keadilan di negeri ini masih tersedia dan masih ada bagi masyarakat pencari keadilan,” tandasnya.(riz/red)






