Klarifikasi Dirut PD BPR Bojonegoro Ihwal Sidang Perkara Ahli Waris Deposito

Bojonegoro, Suryanasional.com – Sidang ihwal perkara ahli waris deposito atas nama Washington Siagian dan istrinya yang tersimpan di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro masih terus bergulir.

Direktur PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, Sutarmini mengatakan, bahwa penggugat atas nama Dungo Rintar Siagian adalah pelaksana waris.

“Dalam wasiat itu disebutkan, bahwa penuntut ditunjuk sebagai pelaksana wasiat, Sesuai Kitab Undag-Undang Hukum KUHPerdata pasal 1010 yang intinya bahwa pelaksana wasiat adalah pihak yang harus mengumpulkan ahli waris,” kata Sutarmini Direktur PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, Rabu (15/2/2023).

“Jadi pelaksana waris itu maksudnya adalah, siapa saja yang menjadi ahli waris dialah yang mengumpulkannya. Selanjutnya dilakukan musyawarah bersama untuk mencari penyelesaian terbaik yang sekiranya bisa menjadi keputusan yang paling adil,” kata Sutarmini.

Dia menuturkan, pihak pelaksana waris sempat mendatangi BPR untuk menarik uang deposito tersebut. Namun BPR belum bisa memberikannya karena BPR meminta kejelasan bahwa memang tidak ada ahli waris lain, atau sudah ada kesepakatan dari seluruh ahli waris bila ada. “Setelah itu mereka menyanggupinya untuk melibatkan ahli waris dalam penarikan deposito tersebut,” kata dia.

Namun setelah sekian lama tidak ada kabarnya, pelaksana waris tersebut tiba-riba melakukan somasi ke PD BPR.

“Tiba-tiba mereka melakukan somasi, dianggap kita tidak mau membayar. Kita sudah menjawab somasi sesuai fakta-fakta yang ada. Intinya kami tidak menahan deposito tersebut, kita hanya ingin kejelasan mengenai ahli waris yang sebenarnya,” kata Sutarmini.

Dijelaskannya, pelaksana waris lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan. “Dan bagi kita, itu tentunya akan lebih baik, karena putusan pengadilan bisa menjadi dasar kita membayar, karena kita akan tahu siapa sebenarnya ahli warisnya. Sehingga juga tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Sutarmini

Saat ini masih dalam proses persidangan. Hasil dari persidangan merupakan landasan hukum untuk pembayaran Deposito.

“Pada prinsipnya kita tidak mempersulit. Namun ini adalah bagian dari upaya kIta untuk berhati-hati agar uang itu nantinya tidak diterima oleh pihak yang tidak berhak. Makanya kita menunggu putusan pengadilan, biar semuanya jelas siapa sebenarnya ahli waris tersebut,” kata Sutarmi.(Lex/red).