Komisi A DPRD Bojonegoro Desak Segera Lakukan PAW Pilkades

Bojonegoro, Suryanasuonal.com – Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Bojonegoro di ruang Komis A DPRD setempat, Rabu (21/5/225).

Hearing dihadiri seluruh anggota komisi A, Bagian Hukum serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro.

DPMD melalui Ira Mada menyebutkan, mengatakan, pelaksanaan PAW Pilkades tahun ini masih menunggu Legal Opinion (LO) dari kejaksaan.

“Kita berharap dalam satu bulan kedepan LO sudah turun. Sehingga PAW Pilkades sudah bisa dilaksanakan,” katanya.

Sementara itu, Bagian Huk melalui Sumarji mengatakan, sebenarnya tanpa ada LO masih tetap bisa dilaksanakan.”PAW Pilkades bisa dilaksanakan berdasarkan PP no11 tahun 2019″ kata Sumarji.

Ketua komisi A lasmiran dalam hearing ini menyampaikan pelaksanaan PAW pilkades harus segera dilaksanakan tanpa harus menunggu LO.

“Kalau hanya menunggu LO bagaimana. Sampai sekarang pun belum ada kejelasan. Lalu apa kerjanya DPMD. Masa sudah satu bulan belum ada progres apa-apa.

” Kita yang ada di Komisi A selalu menjadi sasaran pertanyakan para pihak. Kita juga juga dianggap tidak mampu membawa aspirasi mereka,” kata Lasmiran.

Disebutkannya, jika DPMD tidak segera mendapatkan LO, maka pihaknua yang akan langsung menghadap bupati dan meminta segera dilakukan PAW Pilkades.

Hearing yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A Mustakim akhirnya merekomendasikan 3 poin yang harus segera dilaksanakan, diantaranya :

Mempercepat proses untuk mendapatkan LO dari kejaksaan.
Mengevaluasi kinerja PJ kepala desa supaya kinerjanya maksimal.
Memberikan asistensi dan transformasi informasi ke desa dan masyarakat. Tujuannya agar ada tentang kepastian PAW Pilkades.