Komisi C Desak Transparansi Data dan Kepastian Insentif Guru PAUD

Bojonegoro, Suryanasional.com – Kesejahteraan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD, Rabu (4/3/2026).

Forum yang dipimpin Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto, mempertemukan Himpaudi dan Dinas Pendidikan untuk membahas rendahnya honor, ketidaksetaraan status profesi, serta persoalan data penerima insentif.

Ketua Himpaudi Bojonegoro, Siti Erwiyanti, menegaskan kondisi kesejahteraan guru PAUD masih jauh dari layak.

“Beban kerja guru PAUD hampir setara dengan guru SD, tetapi kesejahteraannya belum mencerminkan itu. Ini yang terus kami perjuangkan,” kata Siti Erwiyanti.

Sementara anggota Himpaudi, Sri Wahyuni, mengungkap fakta di lapangan yang dinilai memprihatinkan.

“Masih ada guru PAUD yang menerima honor Rp50 ribu per bulan. Rata-rata sekitar Rp500 ribu, bahkan di beberapa desa turun menjadi Rp150 ribu,” ujar ia.

Menurutnya, pengurangan insentif di sejumlah desa terjadi setelah sebagian alokasi anggaran dialihkan untuk program Koperasi Desa Merah Putih. Kondisi itu memicu disparitas insentif antarwilayah.
Selain persoalan honor, Himpaudi juga menyoroti belum kuatnya pengakuan status profesi guru PAUD.

“Dalam regulasi terbaru kami disebut pendidik, tetapi di lapangan masih sering dianggap kader. Kami butuh kepastian status dan perlindungan hukum,” tambah Siti Erwiyanti.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menyatakan tengah mengusulkan penerbitan SK Bupati terkait insentif Rp500 ribu per bulan selama 12 bulan bagi guru yang terdata di Dapodik dan memenuhi syarat administratif.

Kepala Bidang TK Dinas Pendidikan, Fathur Rohman, menyampaikan:
“Tahun ini kami mengusulkan insentif Rp500 ribu per bulan. Namun realisasinya tetap menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.”

Ia juga menyebut adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk 163 lembaga PAUD serta dari pemerintah pusat bagi 391 lembaga, meski distribusi tetap bergantung pada kuota dan regulasi yang berlaku.

Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto, menegaskan DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.

“Persoalan kesetaraan status memang kewenangan pusat, tetapi aspirasi ini akan kami teruskan ke pimpinan DPRD untuk disampaikan ke Komisi X DPR RI,” katanya.

Ia juga meminta transparansi dan pembaruan data secara menyeluruh.

“Kami minta data lengkap jumlah guru PAUD dan siapa saja yang sudah menerima insentif, baik dari kabupaten, provinsi, maupun pusat. Data yang akurat menjadi kunci agar kebijakan tepat sasaran,” tegasnya.

RDP ini menegaskan bahwa persoalan guru PAUD di Bojonegoro bukan sekadar soal nominal honor, tetapi menyangkut kepastian status, keadilan anggaran, dan keberpihakan kebijakan terhadap tenaga pendidik di akar rumput.(red)