Komisi D : Pengelola dan Pelaksana Proyek Harus Komitmen Menjaga Mutu dan Kualitas Bangunan

Bojonegoro, Suryanasional.com – Komisi D DPRD Bojonegoro akan mengagendakan memanggil Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro ihwal proyek pembangunan pasar hewan yang saat ini tengah proses di ranah hukum.

“Kita berencana memanggil semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan pasar hewan yang saat ini permasalahannya masuk di meja hukum,” kata Ketua Komis D DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin, Rabu (9/3/2022).

Dalam waktu dekat komisi D akan berkoordinasi dengan komis B, karena leading sector kegiatan tersebut domain komisi B.

“Sebelumnya kita akan koordinasi dan evaluasi dengan komisi B terlebih dulu, mengingat leading sector kegiatan tersebut mitra dan bidang tugas komis B. Setelahnya baru kita agendakan untuk hearing bersama para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut,” katanya.

Menurut Imam Sholikin, ruang lingkup DPRD hanya dalam kebijakan anggaran dan monitoring dalam upaya menindaklanjuti temuan atau aduan masyarakat.

“Fungsi DPR hanya dalam hal penganggaran dan pengawasan, dalam arti evaluasi kinerja pemerintah dalam hal penggunaan anggaran. Karena anggaran yang digunakan merupakan realisasi perencanaan yang telah ditetapkan antara legislatif dan eksekutif,” kata Imam Sholikin.

Namun tidak menutup kemungkinan, lanjut ia, sebagai implementasi dari pengawasan, pihaknya juga akan menindaklanjuti apapun informasi dan aspirasi  dari masyarakat ihwal pelaksanaan kegiatan infrastruktur.

“Kita berharap peran aktif masyarakat untuk bersinergi membantu melakukan pengawasan dan kontroling terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD. Hal ini penting  agar menghasilkan pekerjaan yang maksimal dan sesuai harapan. Sisi lain, kontraktor juga lebih bisa mempertanggung jawabkan hasil kerja mereka,” katanya.

Imam Sholikin berharap kepada para rekanan pelaksana proyek agar melaksanakan proyek dengan baik dan jangan sampai meninggalkan persoalan di kemudian hari.

“Kita tekankan, agar kontraktor yang melaksanakan proyek dapat bekerja dengan baik dan benar, serta tidak merugikan masyarakat dan merugikan keuangan negara. Apalagi sampai berdampak permasalahan hukum yang diakibatkan oleh tidak prosedurnya pelaksanaan proyek tersebut,” kata Imam Sholikin.

Dia juga berharap kepada OPD agar melaksanakan pengawasan dan monitoring secara optimal.”Pelaksanaan proyek di Bojonegoro harus menghasilkan mutu dan kualitas bangunan yang maksimal dan  bermanfaat untuk masyarakat Bojonegoro,” tandasnya.

Seperti diketahui, proyek pembangunan pasar hewan yang berlokasi di Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen saat ini dalam proses ranah hukum di Polda Jatim. Proyek senilai Rp 4,8 miliar yang bersumber dari APBD 2021 tersebut, dalam pelaksanaannya ditengarai cacat prosedur.(Lex/red).