KPK Periksa Kepala Bappeda dan 11 Saksi Lain Ihwal Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

Surabaya, Sueyanasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak lanjut proses penanganan dugaan suap dana hibah DPRD Jatim dengan memeriksa Kepala Bappeda Provinsi Jatim Mohammad Yasin, Kamis (26/1/2023).

KPK juga memeriksa Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Jatim Adi Sarono.

“Keduanya diperiksa untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Jawa Timur”, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Penyidik memanggil pula Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Imam Hidayat, Kasubid Perbendaharaan I BPKAD Saiful Anam, Staf Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur Aryo Dwi Wiratno.

Turut dipanggil pula Hilman Zubir dari pihak swasta, Siti Hamnah yang seorang Ibu Rumah Tangga, Nur Wahidah Muslihah Ibu Rumah Tangga, Misnawi alias Gondrong dari swasta, dan Koordinator Pokmas Nurul Huda.

Dijelaskan Ali Fikri, pemanggilan juga dilakukan terhadap Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono dan Kadis PU dan Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja turut diperiksa. Diketahui, keduanya telah dipanggil pada Rabu (25/1/2023).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur,” kata Ali Fikri.

Seperti diketahui, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima suap mencapai Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan membantu dan memperlancar usulan pemberian dana hibah.

Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka.

Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp,5 Miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat.(Ber/red).