KPU Bojonegoro Sosialisasikan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan ke Parpol

Bojonegoro, Suryanasional.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro melakukan  sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Pemilu 2024 kepada partai politik calon peserta pemilu, di Aula Media Center KPU Kabupaten Bojonegoro, Jumat (29/7/2022).

“Peraturan sudah resmi diundangkan dan sudah diberlakukan. Penting bagi kami untuk melaksanakan sosialisasi kepada partai politik,” kata Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman.

Disebutkan Fatkhur Rohman, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat

Hadir dalam sosialisasi diantaranya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pimpinan Partai Politik, Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bojonegoro.

Sementara partai politik yang hadir meliputi Partai Golongan Karya, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia.

Hadir pula Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Negeri Daulat Indonesia.

Dalam sosialisasi ini, turut mendampingi Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, diantaranya komisioner lainnya Fatma Lestari, Mustofirin, Robby Adi Perwira, Muchlisin. Bawaslu yang hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro M. Zaenuri, Dian Widodo, Lilik M, dan Mujiono.

Sementara narasumber sisialisasi ini adalah Divisi Teknis KPU Kabupaten Bojonegoro Fatma Lestari, dan Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Mujiono.

“Proses pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dilakukan tersentral di KPU RI oleh partai politik tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” kata Fatma Lestari.

Sementara, lanjut Fatma, tugas KPU Kabupaten/kota adalah melakukan verifikasi adminitrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen persyaratan calon partai politik peserta Pemilu Tahun 2024.

“Dokumen Partai Politik yang diverifikasi KPU Kabupaten meliputi dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu, dugaan ganda keanggotan partai politik, dan keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat,” kata Fatma.

Menurut Fatma Lestari, tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan Partai Partai calon peserta Pemilu Tahun 2024 diantaranya meliputi :

Pendaftaran 1-14 agustus 2022
Verifikasi administrasi 2-11 september 2022.
Verifikasi administrasi perbaikan 29 september 2022 – 12 oktober 2022.
Verivikasi faktual 15 oktober 2022 – 4 November 2022.
Verifikasi faktual perbaikan 24 nopember 2022 – 7 desember 2022.
Penetapan partai politik peserta pemilu dan pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 14 desember 2022

Sedangkan Mujiono dalam kesempatan tersebut menyampaikan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu, dimana salahsatunya menekankan tujuan pengawasan untuk memastikan partai politik calon peserta pemilu dapat terlayani dengan baik.

“KPU memberikan layanan sebagaimana peraturan-perundangan,” kata Mujiono.

Sebelum, KPU Kabupaten Bojonegoro juga telah melakukan sosialisasi internal melibatkan semua jajaran pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Bojonegoro.(Lex/KPU/red).