Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro melakukan kunjungan kerja di DPC PDI Perjuangan Bojonegoro, dalam kunjungan itu, KPU membahas sejumlah informasi menjelang kontestasi pemilu mendatang, Rabu (24/06/2026).
Seperti diketahui, KPU Bojonegoro telah melaksanakan sosialisasi di seluruh Partai Politik di Bojonegoro perihal persiapan menjelang pelaksanaan pemilu mendatang.
Dalam beberapa kunjungannya itu, KPU Bojonegoro menyampaikan dua poin utama, diantaranya mengenai regulasi minimal 30 persen keterlibatan perempuan, hingga kemungkinan terjadinya evaluasi dapil di ajang pemilu mendatang.
“Selain pemutakhiran data, kunjungan ini juga menyampaikan informasi penting kepada Partai Politik, diantaranya kemungkinan evaluasi penataan dapil serta adanya regulasi 30 persen keterlibatan perempuan dalam berpolitik,” ujar Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Penyelenggaraan Teknis, Ariel Sharon.
Perihal kemungkinan evaluasi penataan dapil, lanjut Ariel, begitu Ia akrab disapa menjelaskan, hal itu dapat terjadi jika wilayah dari dapil tersebut menunjukkan terjadinya underesperented atau bisa disebut dengan dibawah representasi.
Kendati, jika nantinya acuan pengambilan dapil tersebut masih tetap di tahun 2025. Menurut Dia, kemungkinan besar perubahan penataan dapil masih minim.
“Namun sebaliknya, jika perbandingan jumlah penduduk bertambah banyak, KPU pastinya akan meminta saran dan pendapat dengan stakeholder terkait dalam forum Focus Group Discussion (FGD),” terangnya.
Selain penjelasan penataan dapil, Dalam kunjungannya kali ini bersama jajaran pengurus KPU, Ia juga menyampaikan bahwa, terdapat pula regulasi lain, yaitu mengenai partai politik wajib memenuhi kuota minimal 30% keterlibatan perempuan.
“Sehingga dalam kunjungan kerja ini, kami menyampaikan kepada seluruh Parpol di Bojonegoro untuk segera memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam menghadapi ajang kontestasi pemilu mendatang,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Bojonegoro, Bambang Sutriyono menyampaikan, bahwa mengenai adanya regulasi minimal 30 persen perempuan telah terpenuhi.
“Mengenai aturan itu, di DPC sendiri terdapat 30 persen lebih perempuan, sedangkan kita bisa lihat ketika pelantikan PAC kemarin, terdapat 39 persen merupakan perempuan,” terang Wakil Ketua II DPRD Bojonegoro itu.
Maka dari itu, perihal kunjungan KPU guna melakukan pemutakhiran data di SIPOL, Ia menuturkan, bahwa DPC PDI Perjuangan Bojonegoro sudah sesuai dari hasil sosialisasi yang dilakukan KPU hari ini.
Sementara, perihal kemungkinan terjadinya penataan dapil, Ia menjelaskan, jika hal tersebut masih dalam wacana. Kendati demikian Ia meminta KPU Bojonegoro untuk segera melakukan beberapa langkah.
Hal itu Ia maksud, apakah penataan dapil ini perlu dilakukan atau tidak, karena menurut Ia, enam dapil ini sudah relevan sekali, lagipula enam dapil ini baru dilakukan satu kali pada pemilu 2024 lalu.
Ia menerangkan, kalau alasannya jumlah penduduk yang meningkat drastis, kemudian ketika dilakukan pembagian itu terdapat dapil yang gemuk, otomatis akan perlu melakukan pemecahan dapil. Namun, untuk melakukan hal tersebut tidak semudah itu.
Karena harus berbunyi Kecamatan, bukan berbunyi Desa. Lain dari itu, Ia juga menilai pertambahan jumlah penduduk tidak mungkin dalam waktu lima tahun akan membludak besar. Selain itu, untuk pengurangan dapil sendiri, Ia mengira hal itu juga tidak mungkin terjadi jika tidak ada hal yang mendesak.
“Jadi, menurut kami enam dapil itu masih relevan, tetapi kalau nantinya ada penambahan dapil. Dalam forum FGD nanti, kami tentunya akan sampaikan argumen-argumen terbaik untuk pemetaan dapil di Bojonegoro,” tandasnya.(riz/red)






