Bojonegoro – KPU Bojonegoro melakukan kunjungan kerja di dua Partai Politik, diantaranya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bojonegoro, Kamis (04/06/2026).
Kunjungan ini dilakukan KPU Bojonegoro dalam rangka untuk mensosialisasikan pemutakhiran data Partai Politik menjelang Pemilu Tahun 2029.
Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Penyelenggaraan Teknis, Ariel Sharon mengatakan, kunjungan ini sekaligus bertujuan guna memperkuat tertib administrasi partai politik serta memastikan data kepengurusan guna dilakukan secara berkala melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Ia menjelaskan bahwa, kegiatan ini dilakukan dalam dua kali setiap tahun, atau biasa disebut dengan istilah per semester.
“Sosialisasi ini merupakan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Semester I Tahun 2026,” jelasnya.
Dalam kunjungan itu, lanjut Ariel Sharon menuturkan, sekaligus pula guna menyampaikan beberapa informasi penting dan strategis dalam menyambut pelaksanaan kontestasi Pemilu 2029 mendatang.
“Selain pemutakhiran data, kunjungan ini juga menyampaikan informasi diantaranya penataan dapil dan regulasi 30 persen keterlibatan perempuan dalam politik,” tuturnya.
Perihal penataan dapil, Ia menyampaikan, bahwasannya dari beberapa dapil yang sudah ada pada Pemilu 2024 kemarin ini, dalam kunjungan ini KPU hanya ingin memastikan apakah ada yang perlu dievaluasi maupun apa yang perlu di tata ulang.
Penataan dapil, Ia mengemukakan, dapat terjadi jika wilayah dari dapil tersebut menunjukkan underrepresented atau bisa disebut dengan dibawah representasi.
Ia menyebut bahwa, dari hasil kajian yang dilakukan KPU, terdapat satu wilayah yang hampir menunjukkan underrepresented.
“Terdapat satu dapil, diantara lima dapil yang hampir menunjukkan dibawah representasi, namun nanti akan disampaikan dalam Forum FGD,” ungkapnya.
Kendati, jika nantinya acuan pengambilan dapil itu masih tetap di tahun 2025, Menurut Dia, kemungkinan besar perubahan penataan dapil masih minim.
“Namun sebaliknya, jika perbandingan jumlah penduduk bertambah banyak, KPU pastinya akan meminta saran dan pendapat dengan stakeholder terkait,” terangnya.

Namun hingga kini, Dirinya belum dapat memberikan kepastian perihal penambahan maupun pengurangan atau bahkan tetap dalam penataan dapil. Meski demikian, terkait hal itu KPU Bojonegoro juga akan melaksanakan beberapa tahapan.
“Kunjungan kerja ini merupakan saring informasi kepada seluruh Parpol terlebih dahulu, selanjutnya akan ada beberapa Focus Group Discussion (FGD) yang akan dilakukan oleh KPU kedepan,” terangnya.
“Ketika nanti perihal regulasi penataan dapil tersebut sudah tepat, maka KPU akan melibatkan stakeholder terkait, diantaranya seluruh Parpol di Bojonegoro, akademisi, serta rekan jurnalis,” tambahnya.
Selain penataan dapil, dalam kunjungan kerja itu, Ia juga menyampaikan bahwa, dalam pemilu 2029 kedepan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru pada Mei 2026, partai politik wajib memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan.
“Sehingga dalam kunjungan kerja ini, kami menyampaikan kepada seluruh Parpol di Bojonegoro untuk segera memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam ajang kontestasi pemilu 2029,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Bojonegoro, Lasuri menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin KPU untuk membangun komunikasi dengan partai politik peserta pemilu sekaligus memastikan data kepengurusan partai tetap mutakhir.
“Selain itu, dalam kunjungan ini, KPU juga telah menyampaikan beberapa informasi, diantaranya kemungkinan terjadinya penataan dapil hingga regulasi minimal 30 persen keterlibatan perempuan,” jelas Lasuri.
Kendati beberapa informasi yang disampaikan KPU Bojonegoro ini, Lasuri menuturkan, terkait penataan dapil dan memuat 30 persen keterlibatan perempuan tersebut, dua hal itu DPD PAN Bojonegoro hingga kini masih dalam tahap proses untuk selanjutnya disampaikan ke KPU Bojonegoro.
Perihal keterlibatan perempuan, DPD PAN Bojonegoro sangat mendukung terkait adanya regulasi tersebut. Ia menilai aturan ini, menunjukkan bahwa, menempatkan perempuan bagian dari penghargaan keterlibatan perempuan terhadap sistem demokrasi.
“Saya kira, DPD PAN Bojonegoro sangat setuju dan memberikan dukungan, bahwa 30 persen kuota perempuan itu sebuah kewajiban, dan harus diimplementasikan,” terangnya.
Senada, Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Didik Tri Setiyo Purnomo mengatakan, bahwa mengenai regulasi 30 persen keterlibatan perempuan. Regulasi itu, lanjut Didik, begitu Ia akrab disapa menambahkan, DPC Partai Demokrat Bojonegoro telah menerapkan keikutsertaan perempuan dalam struktural Partai.
“Mengenai hal itu, DPC Partai Demokrat Bojonegoro telah menerapkan keikutsertaan perempuan dalam struktural partai,” tambahnya.
Selain itu, perihal KPU Bojonegoro menyampaikan penataan dapil, DPC Partai Demokrat Bojonegoro juga telah mempersiapkan untuk menghadapi jika terjadinya penataan dapil dalam pemilu 2029.
“Segala keputusan apapun, baik itu penambahan, pengurangan ataupun seandainya tetap dalam hal penataan dapil kedepan, kami selaku Kader DPC Partai Demokrat Bojonegoro akan selalu siap,” tandasnya.(riz/red)









