Lakukan Pekerjaan Sebelum Izin Keluar, Pemdes Mojoagung Tuban Hentikan Paksa Pembangunan Tower Telekomunikasi

 

Tuban, Suryanasional.com – Pembangunan tower telekomunikasi yang berada di Dukuh Templek, Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban akhirnya dihentikan. Sebab pembangunan tower tersebut melakukan kecurangan dengan melakukan pengerjaan banguan tower sebelum proses izinnya keluar.

Tower telekomunikasi dihentikan karena diketahui pihak perusahaan yang mendirikan tower tersebut melakukan star pelaksanaan pekerjaan padahal perizinannya masih dalam proses.

“Mereka membohongi kami. Izin IMB katanya sudah diselesaikan, sehingga pembangunan tower bisa dimulai dikerjakan. Tapi termyata saat dikerjakan, izinnya baru sebatas proses,” kata Kades Mojoagung, M. Bakhrul Ulum, Senin (13/7/2020).

Menurut Kades Mojoagung, mereka melakukan pekerjaan pondasi pertengahan bulan puasa, yakni sekitar bulan Mei. Namun IMB terbit per tanggal 18 juni 2020.”Untuk itu mereka harus MoU dengan Pemdes Mojoagung untuk prosedural dalam proses perizinannya.” kata Bakhrul Ulum.

Penghentian pembangunan tower telekomunikasi dilakukan setelah Pemdes dan beberapa organisasi masyarakat seperti Majelis Pers Nasional (MPN) Korwil Tuban bersama LSM GMAS DPD Kabupaten Tuban dan LPK-RI dengan Kepala Desa Mojoagung melakukan musyawarah mengenai proses perizinan tower yang diduga tidak prosedural.

Sementara itu , Sekretaris Desa Mojoagung Drs. Asro, saat di lokasi tower menatakan bahwa pekerjaan tower ini harus dihentikan.

“Perusahaan tersebut belum koordinasi dengan pihak Pemdes Mojoagung. Bahkan mereka telah melakukan star pekerjaan disaat perizinannya belum teebit. Untuk itu kita hentikan pekerjaan pembangunan tower tersebut,” kata Asro.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali memperingatkan namun tidak pernah di indahkan.

“Kita sudah peringatkan agar pekerjaan sampai pada pondasi dulu. Selanjutnya agar segera berkoordinasi dengan Pemdes. Tapi kenyataannya mereka tetap melanjutkan pekerjaan pembangunan tower hingga bangunannya sudah setinggi ini,” kata Asro.

Dia menuturkan, awalnya malah pemilik tanah cuma dibayar 20% dari nilai sewa. Lalu oleh pihak desa di suruh menyelesaikan dulu.

Asri berharap agar pihak perusahaan yang membangun tower terawbut nanti harus melakukan koordinasi dengan tiga pilar. Selanjutnya harus ada MoU dulu dengan Pemdes Mojoagung.

“Hari ini harus stop dulu pekerjaan , jangan dilanjutkan sebelum masalah ini selesai.” tegasnya.

Ketua LSM GMAS DPD Kabupaten Tuban Jatmiko mengapresiasi langkah Pemdes yang menghentikan pelaksanaan pekerjaan tower Telekomunikasi itu.

“Memang harus dihentikan, pekerjaan tower harus dihentikan karena sudah melenceng dari aturan. Dalam proses pembangunan tower ini kita juga menemukan beberapa kejanggalan terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen.” kata Miko.(Damin/red).