LKBH Trias Ronando Gelar Sosialisasi Kesadaran Hukum di Lapas Bojonegoro

Bojonegoro, Suryanasional.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Trias Ronando menyelenggarakan  penyuluhan Hukum dan Sosialisasi terkait kesadaran hukum (Darkum) bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro, Senin (6/2/2023) di Aula Lapas Bojonegoro.

Hadir dalam kegiatan ini diantaranya, Dr.Tri Astuti Handayani SH. MHum beserta karyawan dan karyawati Pos Bantuan Hukum (posbakum) dan para warga binaan Lapas Bojonegoro. Narasumber dalam acara ini adakah Bukhari SH.MH.

Kalapas Bojonegoro, yang di wakili oleh
Gatot Suariyoko. A.Md I.p. SH menyampaikan, terjadinya pelanggaran Hukum karena minimnya pemahaman  dan kesadaran tentang Hukum. Akibat kurangnya pemahaman itulah tindakan melawan hukum dilakukan.

“Negara kita adalah negara hukum, bagi siapa saja yang melanggar hukum, baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak, pastinya akan mendapatkan resiko hukum pula, seperti halnya saat ini yang akhirnya masuk lapas. Kita berharap,para warga binaan nantinya tidak melakukan hal yang sama dan bisa membuat efek jera pada mereka,” kata Gatot Suariyoko.

Sementara itu, Direktur LKBH Trias Ronando, Dr Tri Astuti Handayani SH. MM.MHum menjelaskan ihwal Keberadaan LKBH Trias Ronando yang mendapat kepercayaan dan terverifikasi legal hukum untuk melakukan pendampingan Hukum, seperti halnya sosialisasi kepada warga binaan Lapas Bojonegoro.

“LKBH Trias Ronando berfungsi untuk memberikan edukasi tentang hukum serta memberikan pendampingan secara gratis. LKBH Trias Ronando juga mempunyai fungsi melakukan sosialisasi terkait pengajuan banding, kasasi, maupun PK (peninjauan kembali),” katanya.

Menurut Dr Tri Astuti Handayani, dengan digelarnya sosialisasi ini diharapkan para warga binaan dapat memahami hak-hak mereka yang diberikan negara.

“Dari Posbakum, LKBH Trias Ronando sewaktu-waktu selalu melayani ketika dibutuhkan oleh pengguna jasa. Sementara alamat kantor LKBH Tris  Ronando di Jalan Pemuda No 5-6 Bojonegoro,” katanya.

Sementara itu, narasumber dalam kegiatan ini, Bukhori SH.MHum memberikan materi ihwal pentingnya pemahaman tentang hukum. Menurutnya, hukum berlaku pada siapapun dan dimanapun.

“Dari sosialisasi ini, kita berharap akan menambah nilai-nilai kesadaran kita ihwal hukum. Ada aturan-aturan yang harus di taati guna menghormati Hak hak orang lain. Ketika melakukan pelanggaran atau tidak mentaati aturan, tentunya akan berhadapan dengan aturan dan hukum, seperti yang saat ini dialami warga binaan yang sedang mengikuti sosialisasi ini.

Menurut Bukhori, Jika nanti para warga binaan sudah bebas dan berbaur lagi dengan masyarakat, semoga semua bisa dijadikan pelajaran Hidup yang tidak boleh diulangi lagi,” kata Bukhori.

“Karena minimnya tingkat kesadaran terkait hukum, mengakibatkan perbuatan melawan hukum, yang pastinya merugikan diri sendiri dan orang lain,” katanya.

Sosialisasi ini juga dilakukan sesi tanya jawab. Seorang warga binaan bernama Lamisih menanyakan terkait vonis dan upaya banding.

Direktur LKBH Trias Ronando yang biasa disapa Bu Nanin tersebut menjawab pertanyaan warga binaan tersebut. Bu Nini juga mempersilakan kepada warga binaan untuk menggunakan hak-haknya.”Kita memastikan LKBH Trias Ronando siap membantu dengan Gratis dan cuma-cuma,” kata Bu Nanin.

Sementara warga binaan lainnya, yaitu Waji (65 th) meminta bantuan pendampingan kepada LBHK Trias Ronando untuk kasus yang dia hadapi dalam persidangan.(Lex/red).