Manfaat Program PTSL dalam Prespektif Kades Pelem

Bojonegoro – Kepala Desa (Kades) Pelem, Sudawam A.Md mengatakan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

Hal itu diungkapkannya dalam kegiatan penyuluhan PTSL Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, di Kantor Balai Desa Pelem, Rabu (15/1/2020). Dalam program PTSL tahun 2020 ini, Desa Pelem mendapatkan kuota dari Badan Pertanahan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro sebanyak 1077 bidang sertifikat.

“PTSL ini merupakan program pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat,” kata Sudawam, Selasa (14/1/2020).

Menurut Sudawam, program PTSL ini diharapkan dimanfaatkan oleh warga Desa Pelem dengan sebaik-baiknya. Program PTSL menjadi sebuah kesempatan dan peluang besar bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat secara murah dan mudah.

“Program PTSL harus dimanfaatkan masyarakat dengan baik, karena selain prosesnya mudah, biayanya juga sangat murah. Selain itu, program ini di dalam proses pengurusannya juga mudah dan proses administrasinya tentunya juga lebih cepat,” jelas Sudawam.

Dengan adanya program PTSL ini, lanjut Sudawam, tentunya bisa berdampak dalam aspek kesejahterakan masyarakat.

“Masyarakat yang nantinya telah mendapatkan sertifikat dari program PTSL ini dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal usaha dalam upaya meningkatkan kesejahteraan,” terang Kades Pelem, Sudawam.

Sementara itu salah seorang warga Desa Pelem yang turut dalam penyuluhan menyambut gembira dengan adanya program PTSL.

“Terima kasih Pak Kades, program PTSL mbantu wong cilik, biayane Yo murah banget (Program PTSL membantu orang kecil, di samping biayanya juga murah banget),” kata Mbak Yum, warga desa setempat.(Alex/red).