Mencari Asas Legalitas Dipendingnya ADD Desa Glagahwangi oleh Pemkab Bojonegoro

Bojonegoro, suryanasional.com – Kepala Desa Glagahwangi, Bojonegoro, Jawa Timur, Haris Aburiyanto mengatakan, terkait tidak melakukan pengisian perangkat desa, pihaknya telah melakukan permohonan tersebut kepada Bupati Bojonegoro melalui Camat Sugihwaras. Tim Verifikasi kecamatan juga telah memverifikasi permohonan tersebut.

“Namun demikian, apa ada korelasinya dengan tidak melakukan pengisian perangkat, selanjutnya ADD kita dipending. Sebenarnya atas dasar apa ADD kita dipending” kata kades Glagahwangi,

Kades Glagahwangi menceritakan kronologi awal sebab pengajuan ADD desanya tidak diteruskan ke DPPKA oleh DPMD. Sehingga sampai detik ini ADD yang semestinya menjadi hak desa untuk memperoleh anggaran dalam penyelenggarakan pembangunan bagi kemajuan dan kesejahteraan tidak bisa dirasakan masyarakat desanya.

Semua bermula saat Pemdes Glagahwangi, pada tahun 2017, berdasarkan Musyawarah desa (Musdes), tidak melakukan pengisian perangkat desa.

Pertimbangan waktu itu, pada awal tahun 2018, terdapat adanya perangkat desa yang berakhir masa jabatannya. Dari situlah kita melakukan Musdes, dan menyepakati jika jabatan perangkat desa yang lowong di tahun 2017, akan diisi bersamaan dengan lowongan jabatan perangkat desa pada tahun 2018.

“Itulah yang menjadi dasar dan pijakan kita, jika untuk sementara waktu tidak melakukan pengisian perangkat dulu. Semua mekanisme dan prosedur yang mengiringi kebijakan tersebut juga sudah kita lalui,” jelas Haris Aburiyanto.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Djumari memberikan tanggapan terkait ADD Desa Glagahwangi yang dipending.

“Desa Glagahwangi dalam 5 (lima) tahun tidak melakukan pengisian perangkat. Hal itulah yang menjadi salah satu alasan di pendingnya Anggaran Dana Desa (ADD) Glagahwangi,” kata Djumari.

Ditanya alasan lain yang mengakibatkan ADD Glagahwangi di pending. Djumari hanya mengatakan, lebih baik menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, ” Sekitar 2 minggu yang lalu, Bupati sudah memberi surat perintah kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait permasalahan tersebut. Kita tunggu saja hasilnya,” tegas Djumari.

Ditanya apakah Desa Glagahwangi belum melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sehingga mengakibatkan di pendingnya ADD Desa tersebut. Djumari hanya menjawab tidak tahu.

“Terkait sudah apa belumnya pembayaran PBB Desa Glagahwangi, saya tidak tahu. Intinya, kita tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat saja,” katanya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bojonegoro, syamsul Hadi melalui Sekretaris Inspektorat, Drs A Nuril Anshori , Selasa (23/11/2017) menerangkan jika alasan beberapa desa tidak melakukan pengisian perangkat masih rasional.

Tidak ada korelasinya antara tidak melakukan pengisian perangkat secara serentak, dengan sanksi sampai ADD harus dipending, ” Belum ada regulasi yang mengatur, jika tidak mengikuti pengisian perangkat desa secara serentak, maka mengakibatkan dan beresiko ADD sebuah desa di pending,” jelas Nuril kepada suryanasional.com.

Dia menambahkan, Apapun pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, semua atas dasar landasan dan regulasi yg jelas. ” Tanpa adanya dasar dan regulasi yang jelas, terus kita mau bagaimana,” tambahnya.

“Pemeriksaan kita di Desa Glagahwangi adalah pemeriksaan rutin dan tak ada kaitannya dengan ADD mereka yang dipending,” tegas Nuril Anshori.(Tim/red).с работасистемагорнолыжнуюelectricity current converter