Menkeu Keluarkan Surat Edaran Penghentian Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Penjelasan Pemkab Bojonegoro

Bojonegoro – Pemerintah melalui kementerian keuangan menerbitkan Surat Edaran bernomor S-247/MK.07/2020. Substansi surat edaran adalah memerintahkan para gubernur dan bupati untuk menghentikan Proses Pengadaan Barang dan Jasa  Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran (TA) 2020.

Surat edaran yang ditanda tangani Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati bersifat sangat segera. Diterbitkannya surat edaran ini sehubungan dengan mewabahnya Corona Virus disease (COVID-19) di beberapa wilayah Indonesia yang membutuhkan aksi cepat dalam hal pencegahannya maupun penanggulangannya.

Masirin, Kabag Humas Pemkab Bojonegoro sekaligus Juru bicara gugus depan penanggulangan bencana non alam dan percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Bojonegoro mengatakan, terkait surat edaran dari kementerian keuangan tersebut, saat ini Pemkab Bojonegoro telah menindaklanjutinya.

“Tentunya sudah ada tindak lanjut dari OPD terkait. Namun untuk detailnya, kita masih menunggu koordinasi lebih lanjut karena saat ini OPD masih melakukan proses input data,” kata Masirin, Sabtu (28/3/2020).

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari menyebut jika pihaknya secara otomatis akan mengikuti edaran kementerian Keuangan.

“Semua proses kegiatan yang bersumber dari dana DAK akan mengikuti surat edaran dari kementerian keuangan,” katanya

Sementara untuk kegiatan yang sampai saat ini belum berkontrak, lanjutnya, akan tetap mengikuti prosedural dari surat edaran tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro, Tedjo Sukmono mengemukakan bahwa terkait surat edaran kementerian keuangan bukanlah kewenangannya untuk menjawabnya.

“Maaf ya, terkait hal itu bukan kewenangan saya untuk menjawabnya” katanya singkat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama saat dimintai konfirmasi terkait adanya surat edaran kementerian keuangan ini mengatakan, jika pihaknya mengikuti kebijakan yang ada.

“Kita mengikuti proses saja,” katanya singkat.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah mengemukakan jika prioritas dari surat edaran kementerian keuangan tersebut adalah eksekusi pencegahan dan penanganan covid-19.

“Substansi dari surat edaran kementerian keuangan tersebut adalah prioritas dalam eksekusi pencegahan dan penanganan covid-19 dengan cara pergeseran anggaran. Itu yang saat ini dilaksanakan,” pungkas Nurul Azizah.(Alex/tim suryanasional.com).