Meskipun Diwarnai Penolakan, Eksekusi Aset TITD Berjalan Lancar

Bojonegoro, Suryansional.com – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro akhirnya melakukan eksekusi terhadap aset Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Kelenteng Hok Swie Bio. Meskipun ada penolakan yang dilakukan beberapa umat, namun eksekusi berjalan sesuai rencana.

Pihak pemohon yakni, Gandhi Koesmianto, alias Go Kian An mengatakan, bahwa pihaknya saat ini mempunyai  legalitas jelas dalam mengurus aset milik TITD.

“Jika ada pihak yang tidak mau menyerahkan sertifikat aset milik TTID ya tidak masalah. Karena tujuan kita sejak awal adalah mengembalikan aset TTID menjadi milik umat,” kata Koh An, panggilan akrab Go Kian An.

“Jadi salah besar jika ada kabar yang menyebutkan aset tersebut akan dikuasai secara pribadi. Manakala pihak termohon kurang percaya, kita boleh di kawal,” kata Koh An.

Dirinya berharap semua pihak mematuhi prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.”
Negara kita ini kan negara hukum. Sudah sepatutnya kita juga harus tunduk dan patuh kepada hukum yang berlaku,” kata dia.

Ihwal adanya informasi mengenai ketidakhadirannya saat diundang musyawarah oleh pihak termohon. Koh An menjawab diplomatis.

“Harus dibuktikan. Ketidak hadiran kita bukan karena takut. Namun karena kita tidak ingin ada pertikaian. Makanya solusinya, kita beribadah di luar Bojonegoro, tujuannya adalah untuk menghindari pertikaian,” kata Koh An.

Victorman Tanobadodo Mendrofa, panitera PN Bojonegoro selaku pelaksana eksekusi mengatakan, eksekusi ini hanya sebatas penyerahan obyek eksekusi berupa tiga sertifikat yang terdapat di dalam putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Kalau dari sisi pelaksanaan eksekusi kita hanya penyerahan sertifikat, tapi termohon kan tidak mau menyerahkan sertifikat tersebut,” katanya

“Artinya di dalam putusan PT Surabaya. Kewenangan dari pemohon eksekusi untuk membalik nama kan, tapi membalik nama kan ke TTID. Itu yang harus digarisbawahi. Tapi dia sebagai ketua dan pengurus TTID, maka dia yang mewakili. Itu yang sesuai dengan isi putusan,” kata Victor.

Dwi Prayogo perwakilan termohon mengatakan, terkait penyerahan sertifikat, tetap akan diserahkan ke umat. Intinya semua keputusan akan dikembalikan ke umat.

“Setelah ini kita akan akan melakukan musyawarah umat. Kita akan kumpulkan umat untuk membahas hal ini,” kata Dwi Prayogo.(Le,/red).