Pandangan Umum Fraksi Golkar Ihwal Raperda Penyelenggaran Kearsipan dan Raperda Perubahan

Bojonegoro, Suryanasional.com – DPRD Bojonegoro menggelar rapat paripurna penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Rapat Paripurna digelar di ruang Paripurna DPRD Bojonegoro yang dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan DPRD Bojonegoro, Rabu (15/2023).

Dalam paripurna ini, Fraksi Golongan Karya (Golkar) menyampaikan pandangan umum yang dibacakan Anis Mustofa.

Disebutkannya, bahwa Pemandangan Umum di samping menjadi prosedur juga dapat menjadi umpan balik terhadap Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang merupakan perwujudan dari salah satu fungsi dan kewenangannya DPRD, yaitu fungsi legislasi.

Dalam rangka menciptakan produk hukum yang mampu mensejahterakan masyarakat dan mampu menjadi kontrol tata kelola pemerintahan, sehingga terwujud tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.

“Oleh karena itu sebelum ditetapkan sebagai peraturan yang sah, perlu disinergikan antara kepentingan Legislatif dengan Eksekutif di dalam proses pembahasan lebih lanjut,” kata Anis Mustofa.

Dengan demikian, lanjutnya, akan dihasilkan suatu peraturan yang benar-benar memiliki legalitas atau legal sanction yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, atau dengan kata lain keberadaan Peraturan Daerah secara konsistensi dapat dijalankan secara efektif sebagai pijakan dan dasar penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di daerah, yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip good governance dan Clean Government.

Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar atas dua Raperda sebagai berikut :

Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan :

Pengelolaan Kearsipan merupakan salah satu urusan wajib dalam Lembaga Kearsipan Daerah. Hal ini menjadi kebutuhan yang perlu diperhatikan setiap instansi, baik pemerintah maupun swasta, termasuk Perangkat Daerah. Arsip tercipta seiring berjalannya aktivitas organisasi yang bersangkutan.

Pengelolaan arsip yang tepat akan mempermudah  pencarian  arsip, tatkala  arsip tersebut dibutuhkan kembali. Pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif dan sistematis dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pandangan secara komprehensif bahwa arsip sebagai Aset dan modal yang diletakan sebagai dokumen perjalanan Pemerintah Daerah yang mencakup beberapa Aspek, ekonomi, sosial, budaya dan peradaban Daerah,” kata Anis.

Fraksi Golkar mendukung Peraturan Daerah ini, semuanya sebagai bentuk komitmen Fraksi Partai Golkar bahwa sejarah dan perjalanan tata kelola pemerintahan terus berkelanjutan. Saat sekarang adalah bagian masa lalu, masa lalu adalah bagian dari sekarang. Di samping itu juga sebagai pengingat masa lalu yang wajib terus kita jaga dan transformasikan kepada generasi yang akan datang.

Terakhir, kami dari Fraksi Partai Golkar berharap, bahwa dalam rangka peningkatan pelayan publik terhadap pengelolaan arsip, maka juga harus disediakan dan disiapkan tata kelola kearsipan yang sudah berbasis elektronik

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Fraksi Partai Golkar sepakat, bahwasannya pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama sesuai dengan adanya penambahan pasal 44 dan 45 Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.

Hal ini sangat penting bahwasanya untuk memunculkan kesadaran masyarakat terkait kebersihan lingkungan sehingga diperlukan peran serta seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat rumah tangga, Rukun Tetangga, Desa/Kelurahan maupun kecamatan.

Berdasarkan beberapa pokok pikiran diatas, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan Menyetujui dua Raperda tahun 2023 untuk dibahas lebih lanjut menjadi peraturan daerah.(Lex/red).