Bojonegoro – Integrated Criminal Justice System (ICJS) wilayah Kabupaten Bojonegoro, yang diantaranya meliputi Polres Bojonegoro, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro akan menggelar persidangan melalui videoconfrence.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Isdaryanto mengatakan bahwa, ujicoba sistem videoconfrence telah dilakukan dengan mengadakan komunikasi secara langsung antara Waka PN Bojonegoro, Kajari, dan Kalapas.
“Saat dilakukan ujicoba sistem videoconfrence ternyata hasilnya bagus. Alat dan piranti pendukung seperti aplikasi, jaringan internet, layar monitor dan sound sistemnya ternyata sudah dinyatakan siap. Komunikasi bisa berlangsung dengan lancar,” kata Isdaryanto, Jumat (17/3)2020).
Dia menjelaskan, bahwa dasar dari pelaksanaan videoconfrence ini adalah adanya penetapan pemerintah mengenai wabah pandemik Corona, kemudian SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung no.1 tahun 2020). Selain itu juga atas dasar Keputusan Bersama ICJS Bojonegoro.
“Nantinya setiap perkara yang disidangkan melalui videoconfrence nantinya juga akan dikeluarkan penetapan hakim mengenai tatacara persidangan melalui videoconfrence,” imbuh Isdaryanto.
Pelaksanaan sidang perdana melalui videoconfrence akan dijadwalkan mulai hari Senin 30 Maret 2020.
Isdaryanto menuturkan, terobosan sistem persidangan ini sangat bagus. Kita berharap dapat berjalan lancar untuk mengurangi kerumunan dan berkumpulnya banyak orang (Social Distancing) sebagaimana anjuran pemerintah.
“Kita berharap doa dari seluruh warga Bojonegoro, semoga sistem ini akan berjalan lancar dan tidak ada kendala,” pungkas Isdaryanto.(Alex/red).







