Paripurna DPRD Bojonegoro Bahas Lima Raperda Strategis, Penyesuaian Regulasi hingga Perlindungan Anak

BOJONEGORO, Suryanasional.com – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda strategis pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah, hingga perlindungan perempuan dan anak, Rabu (11/3/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Abdulloh Umar dan dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, unsur Forkopimda, pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat se-Kabupaten Bojonegoro, perwakilan BUMD, serta sejumlah undangan lainnya.

Agenda utama rapat adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro terhadap lima raperda yang akan dibahas bersama DPRD sebagai bagian dari proses legislasi daerah dalam memperkuat regulasi serta arah pembangunan daerah.

Adapun lima raperda yang diajukan meliputi pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, pengelolaan barang milik daerah, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, serta penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Dalam pemaparannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menjelaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa merupakan langkah penyesuaian terhadap perkembangan regulasi yang lebih mutakhir sekaligus untuk menghindari potensi tumpang tindih aturan di tingkat daerah.

“Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa bukan berarti mengurangi perhatian pemerintah kepada desa. Justru langkah ini dilakukan untuk menghadirkan kepastian hukum, menghindari tumpang tindih regulasi, serta memastikan aturan yang berlaku tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, melalui pengajuan sejumlah raperda tersebut pemerintah daerah berharap sistem tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar menegaskan bahwa lembaga legislatif akan menjalankan fungsi legislasi secara optimal dalam proses pembahasan seluruh raperda yang diajukan pemerintah daerah.

“DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas setiap rancangan peraturan daerah ini secara cermat, objektif, dan konstruktif, sehingga nantinya dapat melahirkan regulasi yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bojonegoro,” ujarnya.

Setelah penyampaian nota penjelasan Bupati, agenda rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda yang diajukan. Proses pembahasan selanjutnya diharapkan dapat berjalan secara komprehensif hingga tahap penetapan menjadi peraturan daerah yang mampu mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.(red)