Paripurna DPRD Bojonegoro, Sahkan Perubahan Perda tentang Pengolahan Sampah

Bojonegoro, Suryanasional.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat Paripurna Perubahan Raperda atas Perda Nomor 5 Tahun 201 tentang Pengelolaan Sampah, Rabu (21/5/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.

Paripurna dihadiri anggota Panitia Khusus (Pansus) IV, pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro, Wakil Bupati, Forkopimda hingga pejabat eksekutif Pemkab Bojonegoro.

Juru Bicara Pansus IV, Drs. Ec. M. Anis Musthafa di mimbar paripurna menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Sampah.

Dikatakan Anis Musthafa, bahwa mengacu pada surat fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, ada beberapa poin penting yang diperbaiki dalam Raperda ini. Penyempurnaan redaksional pada judul, konsideran, dan batang tubuh sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 1 dan Pasal 44 ayat (1) disesuaikan agar sejalan dengan regulasi pengelolaan sampah dan hukum pidana nasional. Penguatan aspek teknis penyusunan Perda agar lebih terintegrasi dalam sistem hukum daerah.

Pansus IV juga menyoroti beberapa hal penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Bojonegoro, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH):

“Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah yang sedang berjalan. Selain itu, penyediaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di setiap kecamatan untuk mendukung distribusi dan efisiensi pengangkutan sampah” kata Anis Musthafa.

Begitupula sosialisasi intensif Perda Pengelolaan Sampah ke masyarakat, dengan menggandeng legislatif. Mencontoh daerah lain, seperti Kabupaten Bantul dan Sleman, yang telah sukses menerapkan inovasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Pengawasan ketat terhadap limbah industri dan pelaksanaan inspeksi langsung (sidak) ke perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Dengan disetujuinya Raperda ini secara mayoritas oleh fraksi-fraksi DPRD, maka secara resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025,” ujar Anis Musthafa.

Dirinya berharap, revisi regulasi ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk mengatasi persoalan sampah secara holistik dan berkelanjutan, mulai dari tingkat rumah tangga hingga industri.(red/).