Pasi Intel Kodim 0813 Bersama Sekda Bojonegoro Datangi Pengelola Swalayan Untuk Patuhi PPKM Darurat

Bojonegoro, suryanasional.com – Setelah melaksanakan rapat koordinasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bagi pengelola supermarket, pasar swalayan, cafe atau warung kaki lima, Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro yang dipimpin Sekda Kabupaten Bojonegoro Dra. Nurul Azizah, MM., melaksanakan sosialisasi, himbauan dan penekanan guna mendukung pemberlakuan PPKM Darurat.

Turut mendampingi dalam kegiatan ini Pasi Intel Kodim 0813 Bojonegoro Kapten Inf Suko Maulono, Kabag Ops Polres, Kompol Eko Dani Rinawan, SH., Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ninik Susmiati, SKM, M.MKes., Kalaksa BPBD Bojonegoro, Ardhian Orianto, S.STP., Kepala Satpol PP, Arief Nanang, S.STP, MM., Kadis Perdagangan, Drs. Sukemi, M.Si., Kadis PTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Yusnita Liasari, Kabag Humas Pemkab Bojonegoro, Triguno Sujono Prio, S.STP., dan KBO Sat Intel Polres Bojonegoro, Iptu Joko Sutrisno, SH.

Pasi Intel Kodim 0813 Bojonegoro, Kapten Inf Suko Maulono, mengatakan bahwa dengan diberlakukannya PPKM Darurat Jawa Bali mulai pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang, dan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 800/2862/412.202/2021 Tanggal 3 Juli Tahun 2021 perihal pemberlakuan PPKM Darurat diwilayah Kabupaten Bojonegoro, bahwa supermarket, pasar tradisional, warung/cafe, pasar swalayan jam operasionalnya sampai pukul 20.00WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19. Sehingga, untuk mendukung pemberlakuan PPKM Darurat ini selain memberikan sosialisasi dan himbauan, juga dilakukan penandatangan surat pernyataan kesanggupan kepatuhan bermaterai kepada pengelola swalayan,” ujarnya, Sabtu (03/07/2021).

Kebijakan tersebut diputuskan pemerintah usai lonjakan kasus covid-19 pasca lebaran dan kemunculan varian baru virus corona. PPKM Darurat ini dilakukan lebih ketat, karena disertai sanksi administrasi dan pidana.

“Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di swalayan, mal, tidak boleh melayani makan di tempat,” pungkasnya. (Lex/Red)