Pasiops Kodim 0813 Bojonegoro Beri Himbauan dan Sosialisasi Pemberlakuan PPKM Darurat

Bojonegoro, suryanasional.com – Melonjaknya kasus covid-19, membuat pemerintah kembali memperketat social distancing dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Selama dua pekan kedepan Kodim 0813 bersama Polres dan Pemkab Bojonegoro perketat PPKM guna pencegahan sebaran penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat diwilayah Jawa dan Bali.

Patroli bersama pun digelar, Pasiops Kodim 0813 Bojonegoro Lettu Kav Totok mengatakan, unsur TNI bersama Tiga Pilar lainnya akan melaksanakan Operasi Gabungan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari Covid-19, dengan himbauan tegas agar penyebaran Covid-19 segera turun bahkan sirna dari wilayah Bojonegoro.

“Terlebih tempat hiburan, mall akan ditutup. Tentunya pasar, supermarket, dan toko kelontong yang menyediakan bahan makanan dibuka dengan pembatasan dan protkes ketat, untuk warung makan, restoran tidak melayani makan ditempat tapi take away,” ucap Lettu Kav Totok Taat Ujianto, Minggu (4/7/2021).

Pelaksanaan patroli, Pasiops Kodim 0813 Bojonegoro juga memberikan sosialisasi tentang 6M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjauhi kerumunan dan menjaha pola makan sehat dan istirahat cukup. Hal ini untuk mencegah seberan Covid-19 yang masih meningkat di Kabupaten Bojonegoro.

“Oleh Karena itu, penting untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dengan social distancing meskipun telah memakai masker atau divaksin,” pungkasnya. (Lex/Red)