Bojonegoro, Suryanasional.com – 154 orang narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro mendapatkan pemotongan hukuman (remisi) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke-75. Remisi dibacakan oleh Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, Senin (17/8/2020).
Remisi yang diberikan ini sebagaimana surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: PAS-922.PK. 01.01.02 Tahun 2020, tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum 17 Agustus Tahun 2020.
Kepala Lapas Kelas ll A Bojonegoro, Edy Saryanto Bc IP SPd MM mengatakan, dari 154 napi yang menerima remisi itu, ada 6 orang napi yang langsung bebas. Kapasitas LP Bojonegoro hanya mampu menampung 117 orang napi. Namun saat ini terjadi over kapasitas dengan menampung 273 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan.
“Napi mendapat remisi setelah memenuhi syarat-syarat ketentuan yang berlaku dan berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020,” kata Edy Saryanto.
Dijelaskan oleh Kalapas Bojonegoro, Remisi yang diberikan kepada 154 napi antara 1 hingga 5 bulan.
“Sebelumnya para napi yang telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan remisi telah kita usulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang berbasis online,” kata Kalapas
SDP sendiri lanjut Kalapas, adalah mekanisme Pelaporan dan Konsolidasi Pengelolaan Data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sementara untuk rincian 154 napi yang mendapatkan remisi umum I dan remisi umum II diantaranya, untuk remisi umum I meliputi 41 napi mendapatkan remisi 1 bulan. 32 napi mendapatkan remisi 2 bulan, 38 napi mendapatkan remisi 3 bulan, 24 napi mendapatkan remisi 4 bulan dan 14 napi mendapatkan remisi 5 bulan.
Sementara untuk remisi umum II yang terdiri dari 6 napi, 2 orang napi mendapatkan remisi 3 bulan dan 4 lainnya mendaoatkan remisi 4 bulan.
“Remisi ini diharapkan bisa dirasakan manfaatnya oleh para narapidana. Semoga ke depan para narapidana tetap berkelakuan baik selama menjalani tahanan maupun hukuman,” pungkas Edy Saryanto.(Lex/red).












