Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Tertinggi Nasional

Bojonegoro, Suryanasional.com – Pemkab Bojonegoro mendapat penghargaan kategori pemerintah daerah berkinerja tertinggi secara nasional dengan menduduki peringkat 10 Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2022.

Penganugerahan penghargaan digelar di Makassar, Provinsi Sulsel, Sabtu (29/4/2023) di Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII tahun 2023 dengan mengusung tema Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul, h

Hasil EPPD ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1109 tanggal 18 April 2023. Prestasi penyelenggaraan pemerintahan daerah ini meraih skor 3,17.

Penerimaan penghargaan diberikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kepada Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Bojonegoro, Elzadeba Agustina.

Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Bojonegoro Elzadeba Agustina mengatakan, EPPD adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Penghargaan dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Selamat untuk Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, telah meraih peringkat ke 10 sebagai Kabupaten berkinerja tertinggi secara nasional berdasarkan hasil EPPD tahun 2022. Semoga kita dapat selalu memberikan kinerja yang terbaik sehingga bisa menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.

Ia menuturkan, prestasi ini merupakan hasil kinerja seluruh OPD di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah, dalam melaksanakan seluruh urusan pemerintahan di segala sektor meliputi pembangunan, pendidikan, kesehatan dan sektor lainnya.

Berdasarkan Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan EPPD dilakukan untuk menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.(Lex/HmsBjn).