Rame Perkelahian di Desa Ngambakrejo, Begini Kronologinya

Grobogan – suryanasional.com – Hasil klarifikasi kejadian perkelahian di Desa Ngambakrejo Kecamatan Tanggungharjo yang diduga penganiaayaan atau pengeroyokan akibat miras ternyata tidak benar.

Setelah dari tim wartawan melakukan klarifikasi sabtu, (28 /04/23) sekira pukul 19.30 wib di rumahnya ternyata tidak benar.

Pihaknya (ARM.bin sarifudin, red) menerangkan ke wartawan bahwasanya kejadian tersebut dirinya tidak melakukan pemukulan, dirinya saat itu mengendarai sepeda motor hanya membleyer karena didepanya banyak orang entah mabuk atau tidak tapi orang orang didepanya itu menyoraki dia dengan kara lain misuh (ucapan yang tidak enak didengar, red).

Lebih lanjut, ARM dihadang dan di pukul lantaran disitu banyak orang ARM berusaha melawan dan kwalahan, akhirnya ARM kabur. Setelah kabur karena takut. ARM tidak tau pasti apa yang terjadi. Dari adanya kejadian tersebut ARM yang masih bocah ketakutan dan gak berani keluar rumah karena yang menghadang dia orange lebih tua dari dia semua.Intinya ARM tidak melakukan penganiayaan atau yang diduga pngereyokan terhadap Firman Amanda, dan dua orang temanya.

“Saya tidak melakukan pemukulan terhadap 3 orang itu malah kepala saya sampai sekarang lebam dan kesakita karna dipukul.”Ujarnya ARM.

Sementara itu, Sarifudin selaku orang tua dan tokoh masyarakat didesa Ngambakrejo Kecamatan Tanggungharjo mendengar anaknya yang diduga ikut ikutan dalam perkelahian sangat prihatin, dirinya juga merasa sedih karna setau sarifudin anaknya itu penakut.

“ya emang anaknya itu pendiam jadi kaget saja mendengar anaknya perkelahian” katanya.

Secara pribadi dari keluarga sarifudin memohon maaf kepada para korban entah itu perkelahian atau tawuran ,tapi kalau dari hati sarifudin ga percaya kalau anaknya sampai ikutan dalam kejadian tersebut karena anaknya di catut catut dalam kejadian itu.

“maka dalam suasana bulan yang fitri dihari lebaran ini seluruh keluarga sarifudin meminta maaf kepada keluarga korban kepada masyarkat dan kepada para penegak hukum .”Tandasnya.

 

Kacab Jateng : Aditya

Editor : Tika