Pemkab Bojonegoro Samoaikan 6 Poin Dukungannya di HUT ke-78 Republik Indonesia

Bojonegoro, Suryanasional.com – Menjelang  pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di buan Aguatis ini, Pemkab Bojonegoro menyampaikan enam poin penting dalam rangka peringatan HUT Ke-78 kemerdekaan RI tahun 2023. Poin tersebut diantaranya terkait logo dan desain turunannya.

Hal ini menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Nomor : B-523/ M/S/TU.00.04/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tema Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 adalah Terus Melaju untuk Indonesia Maju.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah melalui Ketua Panitia Penyelenggara Peringatan HUT ke-78 Proklamasi Kemerdekaan RI Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023, Djoko Lukito menyampaikan enam (6) poin penting.

Enam poin tersebut diantaranya :

  1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan masing-masing warga, secara serentak sejak 20 Juni 2023. Serta penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (www.setneg.go.id).
  2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain tampilan situs/media sosial, tayang pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
  3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023. Keempat, menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
  4. Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Yakni berdiri tegap saat lagu Kemerdekaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.
    Pengecualian menghentikan aktifitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
  5. Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor Instansi Pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
  6. Penyelenggaraan agar dilakukan sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Djoko Lukito saat memimpin apel pagi ASN/Non ASN Pemkab, Senin (17/07/2023) di halaman Pendopo Malowopati juga berpesan kepada seluruh peserta apel untuk ikut memberikan contoh di lingkungan masing-masing. Misal, dengan mulai memasang lampu, dekorasi, dan hiasan bertemakan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, dimulai hari ini.(Lex/HmsBjn).