Satpol PP Ngawi Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Ihwal Cukai di Pekan Muharram 1445

Ngawi, Suryanasional.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi menggelar Pekan Muharram 1445 H. Kegiatan ini sekaligus sebagai upaya mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang cukai. Acara di gelar di depan halaman masjid Agung Baitul Rahman atau di alun-alun Barat. Selasa (18/07/2023).

“Malam 1 suro atau pekan Muharram 1445 H ini terdapat sepak bola api, sholawat putar gelang dan pengajian umum,” kata Ony Anwar Harsono, Bupati Ngawi

Dia mengatakan, bajwa Sholawat putar gelang ini memiliki arti bersholawat sambil berjalanan memutari alun – alun agar pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Ngawi semakin maju, baik, dan akan bertanggung jawab akan tugasnya. Selain itu ada juga pengajian umum yang di hadiri KH. Imam Mubasyir dari Ponorogo.

“Harapan saya, dengan memulai tahun baru Islam ini akan dipenuhi dengan semangat dan optimisme bahwa tahun besok kita akan menjadi pribadi yang baik,” katanya

Sementara itu, Kepala Satpol PP Rahmad didik menambahkan dalam kegiatan ini kita tidak hanya melakukan kegiatan pekan Muharram 1445 H saja, tapi juga mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang cukai.

“Untuk narasumber, kita hadirkan dari Bea Cukai Madiun, Kasi Pidsus Kejaksaan Ngawi serta Polres Ngawi,” katanya.

“Makna di dalam kegiatan pekan Muharram ini adalah bagaimana kita menghadirkan banyak masyarakat dan mensosialisasi tentang cukai, karena kegiatan cukai ini akan di kembalikan lagi untuk masyarakat,” katanya.

Sementara itu, narasumber dari Bea cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ngawi, polres Ngawi pada prinsipnya mengimbau kepada masyarakat Ngawi agar selalu mengetahui tentang cukai palsu dan rokok tidak bercukai.

Mereka berharap apabila masyarakat mengetahui ada rokok tidak bercukai atau cukai palsu maka segeralah melapor ke aparat penegak hukum di Kabupaten Ngawi. (Fir/red).