Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Implementasi Mekanisme Pembayaran Non Tunai Siltap Pemerintahan Desa

Bojonegoro, Suryanasional.com – Dalam rangka transformasi pengelolaan keuangan pemerintah desa, Pemkab Bojonegoro menggelar sosialisasi mekanisme pembayaran non tunai penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Pemerintahan Desa, Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 di Pendopo Malowopati, Rabu (219/2022).

Kegiatan ini juga disertai Launching Aplikasi Bojonegoro Mobile dan aplikasi Bojonegoro Pay yang merupakan aplikasi yang dibangun oleh PD BPR Bank Daerah Bojonegoro

Bupati Bojonegoro mengatakan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau berbasis digitalisasi diperlukan dalam menunjang pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Sistem SPBE positipnya adalah manajemen kinerja instansi pemerintahan yang transparan dan akuntabel, menciptakan sistem pengawasan yang profesional, independen, dan berintegritas,” kata Bupati Anna.

“Saya berharap pemdes dapat belajar dan mengimplementasikan sistem pengelolaan keuangan yang berbasis digital dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa, sehingga secara otomatis akan memperkuat sistem pelaporan keuangan pemerintah desa sehingga menjadi lebih baik,” kata Bupati Anna.

Dengan demikian, lanjut Bupati Anna, ke depan tata kelola keuangan desa akan menjadi semakin baik dan berdampak positif terhadap kemajuan masyarakat di desanya masing masing.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin mengatakan, bahwa Sosialisasi mekanisme pembayaran non tunai penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Pemerintahan desa ini merupakan tindak lanjut dari Perbup Nomor 15 tahun 2022.

“Sosialisasi ini dalam upaya menyampaikan kepada pemerintah desa terkait beberapa perubahan terhadap ketentuan Siltap bagi kades dan perangkat desa beserta staf desa sebagaimana Perbup nomor 15 tahun 2022,” katanya.

Selanjutnya, katanya, sosialisasi ini juga dalam upaya persamaan persepsi terkait pelaksanaan mekanisme pembayaran non tunai penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Pemerintahan Desa untuk pembayaran siltap kepada kepala desa, perangkat desa maupun staf pemerintahan desa.

“Begitupula sosialisasi ini juga untuk memberikan informasi kepada pemerintahan desa atas akses terkait dengan pembayaran,” kata Machmuddin.

Tujuannya, agar segera ada tindak lanjut atas pelaksanaan Perbup nomor 15 tahun 2022 baik di tingkat kecamatan maupun desa.

Machmuddin berharap agar pemerintahan desa segera mengimplementasikan ihwal siltap.”Nanti Ke depan kita juga berharap implementasi ini bisa diterapkan kepada semua transaksi dalam APBDes,” katanya.

Menurut Machmuddin, aplikasi Bojonegoro Mobile dan Aplikasi Bojonegoro Pay adalah aplikasi yang dibangun oleh PD BPR Bank Daerah Bojonegoro

“Aplikasi Bojonegoro mobile merupakan aplikasi yang memberikan kemudahan kepada seluruh nasabah yang akan memberikan kemudahan dalam aspek penarikan, dan bisa dilakukan di mana-mana.,” kata Machmuddin.

Sementara Aplikasi Bojonegoro Pay merupakan aplikasi yang sudah satu tahun dibangun PD BPR Bank Daerah Bojonegoro dalam upaya mempersiapkan transaksi non tunai. Ini juga sesuai instruksi KPK untuk mengimplementasikan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan dalam pemerintahan desa.

Hadir dalam sosialisasi ini diantaranya camat dan kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro.(Lex/red,).