Pemkab Bojonegoro Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Jam Kerja, Ini Bentuk Sanksinya

Bojonegoro, Suryanasional.com – Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Muchamad Aan Syahbana mengatakan, ketentuan ihwal disiplin pegawai negeri sipil (PNS) tertuang dalam PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“PP No. 94/2021 mengatur tentang disiplin PNS. Bantul sanksinya diantaranya seperti jika terlambat ada pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau absen tidak masuk ya ada pemotongan,” kata Aan Syahbana, Jumat (1/7/2022).

Sebelumnya Pemkab Bojonegoro telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.800/3438/412.301/2022. Surat Edaran tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Hari Kerja/Jam Kerja dan Apel Pagi di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

Adapun SE ini dalam upaya menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 061.2/ 21254 / 031.3/2022 tanggal 8 Juni 2022 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bupati Bojonegoro Ibu Dr. Hj. Anna Muawanah mengatakan, bahwa SE tersebut sebagai bentuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat

“SE tersebut adalah upaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih maksimal lagi,” kata Bupati Anna.

Disebutkannya, untuk pelaksanaan apel pagi Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagai upaya memaksimalkan pelayanan masyarakat dilaksanakan pada hari Senin dan Rabu tepat pukul 07.45 WIB.

Sementara upacara rutin tanggal 17 setiap bulan dilaksanakan di halaman Pendopo Malowopati Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diikuti oleh Dinas/Badan/ Sekretariat DPRD/RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo dan Bagian di lingkup Setda Kabupaten Bojonegoro, sedangkan untuk RSUD Sumberrejo, RSUD Padangan, RSUD Kepohbaru dan kecamatan menyesuaikan.

Bagi peserta apel pagi wajib menanda tangani daftar hadir dan melaporkannya secara periodik kepada Bupati Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

“Hari kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu tanpa dikecualikan untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya

“Ketentuan mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kehadiran apel pagi sebagai pertimbangan penentuan TPP berbasis kinerja, selanjutnya untuk mengukur ketertiban/kedisiplinan ASN dilakukan melalui absensi online (Face Detection),” imbuh Bupati Bojonegoro.

Menurut Bupati Anna, pelaksanaan hari kerja/jam kerja baru dan apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2022.KBID-JUP.

Adapun isi dalam SE adalah sebagai berikut :

Hari kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan jam kerja Hari Senin s.d Kamis Pukul 08.00 – 16.00 WIB, Waktu istirahat Pukuı 12.00 – 12.30 WIB, Hari Jum’at pukul 07.30 – 16.00 WIB, Waktu istirahat Pukuı 11.30 – 12.30 WIB

Sedangkan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu jam kerjanya sebagai berikut :

a. Hari Senin s.d Kamis Pukuı 07.00 – 14.00 WIB

b. Hari Jum’at Pukuı 07.00 – 11.30 WIB

c. Hari Sabtu Pukuı 07.00 – 12.00 WIB

(Lex/red)