Bojonegoro, Suryanasional.com —
Sekretariat DPRD dan unsur pimpinan DPRD Bojonegoro menyebutkan, pengadaan mobil dinas (mobdin) untuk unsur pimpinan DPRD dengan anggaran Rp 2,6 miliar merupakan bagian dari upaya peningkatan kinerja dan efisiensi pemerintahan.
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sahudi menjelaskan, bahwa kendaraan dinas yang selama ini digunakan sudah berusia lebih dari lima tahun, tepatnya keluaran 2018. Tentunya sudah mengalami banyak kerusakan serius.
Ditambahkan Sahudi, bahkan beberapa unit kondisinya sudah mengeluarkan asap berlebihan dan hanya mampu melaju pada kecepatan terbatas.
“Mobil dinas kami sudah sangat tua dan mengalami kerusakan signifikan. Ini jelas menghambat mobilitas dan efisiensi kerja, terutama saat menghadiri rapat penting di Jakarta atau kunjungan kerja luar daerah,” ungkap Sahudi, Senin (10/03/2025).
Disebutkannya, bahwa Bojonegoro menjadi salah satu dari sedikit kabupaten di Jawa Timur yang belum melakukan pembaruan armada kendaraan dinas, sementara daerah tetangga seperti Tuban, Lamongan, dan Gresik telah lebih dahulu mengganti kendaraan dinasnya dengan yang lebih layak.
Sahudi menyatakan bahwa pilihan jatuh pada Innova Zenix dengan kapasitas 2200 cc untuk wakil ketua dan 2500 cc untuk ketua DPRD, sesuai dengan aturan berlaku.
“Kalau bicara kemewahan, bisa saja memilih lebih tinggi, tapi kami memilih kendaraan yang sederhana, efisien, dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Selain alasan efisiensi kerja, faktor biaya perawatan juga menjadi pertimbangan penting. Menurut DPRD, mobil lama memerlukan biaya pemeliharaan yang tinggi dan berisiko mengalami mogok di tengah perjalanan, yang berpotensi mengganggu agenda penting dan pelayanan publik.
“Biaya perawatan akan jauh lebih besar dibandingkan pengadaan mobil baru,” tambah Sahudi.
Ia juga menyebut bahwa opsi penggunaan mobil pribadi sebenarnya sempat dipertimbangkan, namun dinilai tidak optimal karena berbagai kendala, termasuk kebijakan ganjil-genap di Jakarta.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Bojonegoro Edy Susanto menyebutkan, pengadaan mobil dinas ini bukan bentuk pemborosan ataupun kemewahan.
“Pengadaan mobil dinas ini merupakan bagian dari paket pengadaan kendaraan dinas Pemkab Bojonegoro yang dialokasikan melalui APBD 2025, dengan total Rp7,09 miliar. Pengadaan ini juga bukan bentuk pemborosan ataupun kemewahan,” kata Sekretaris DPRD Bojonegoro, Edy Susanto, Rabu (23/7/2025).
Sekretariat DPRD Bojonegoro menjelaskan, bahwa seluruh proses pengadaan telah melalui kajian teknis, penganggaran dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), pembahasan bersama DPRD, serta pelaksanaan sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Ini bukan soal gaya hidup atau kemewahan, melainkan soal kebutuhan operasional lembaga. Tugas dan fungsi DPRD yang padat dan mobilitas tinggi memerlukan kendaraan yang andal dan efisien,” kata Edy Susanto.
Dirinya menyebutkan, bahwa
pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan publik, namun berharap agar informasi yang beredar disampaikan secara utuh dan berimbang.
“Pengadaan kendaraan dinas ini adalah investasi jangka panjang demi menjamin kelancaran tugas kelembagaan. Kami pastikan prosesnya transparan, sesuai aturan, dan tidak mengganggu prioritas belanja publik lainnya seperti pendidikan dan Kesehatan,” kata Edy Susanto mengakhiri.(Lex/red).






