Bojonegoro, Suryanasional.com — Rapat paripurna DPRD Bojonegoro yang dijadwalkan untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Migas pada Rabu (19/11/2025) berakhir tanpa keputusan final.
Agenda krusial tersebut tersendat setelah Bupati Bojonegoro mengajukan penundaan pengesahan.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, di hadapan forum paripurna menyampaikan bahwa penundaan dilakukan lantaran dokumen dan persyaratan administratif Raperda Dana Abadi Migas belum memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Bupati Bojonegoro mengajukan penundaan karena secara administrasi dan kelengkapan Raperda Dana Abadi Migas ini belum memperoleh persetujuan dari Kemenkeu,” kata Abdulloh Umar
Raperda Dana Abadi Migas selama ini dipandang sebagai instrumen strategis untuk memastikan pendapatan daerah dari sektor minyak dan gas dapat dikelola secara berkelanjutan, akuntabel, dan terukur.
Aturan ini diharapkan menjadi fondasi tata kelola migas jangka panjang yang tidak hanya bertumpu pada pendapatan tahunan, tetapi dapat menjamin stabilitas fiskal daerah di masa mendatang.
Namun, tanpa persetujuan final pemerintah pusat, terutama Kemenkeu, pembahasan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pengesahan.
DPRD menegaskan bahwa pihaknya tetap menunggu kelengkapan administrasi dari Pemkab sebagai syarat mutlak dalam pembentukan peraturan daerah.
DPRD juga memastikan akan menjadwalkan rapat lanjutan setelah seluruh dokumen dan persyaratan yang diwajibkan pemerintah pusat terpenuhi.
“Kami siap melanjutkan pembahasan kapan pun persyaratan lengkap. Prinsipnya, regulasi ini harus lahir dengan dasar hukum yang kuat,” ujar Umar.
Dengan penundaan ini, proses pembentukan Perda Dana Abadi Migas kembali berada dalam sorotan publik, mengingat urgensinya bagi pengelolaan keuangan daerah yang bergantung pada sektor migas.






