PERWADI Lantik Advokat Angkatan Ke-IV di Surabaya 

Surabaya – Suryanasional.com – Pengangkatan Perkumpulan Pengacara Pengawal Demokrasi Indonesia (PERWADI) Angkatan IV yang di ikuti oleh Advokat baru dari tiga Propinsi yaitu Jawa Timur , Jawa Tengah dan Jawa Barat bertempat di Maxone Hotel jalan Tidar No. 18 Surabaya , Sabtu (04/02/23).

Dalam acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum PERWADI Markacung, S.H, M.H. dan dihadiri oleh seluruh Pengurus DPP, DPD dan DPC se Indonesia.

Acara berlangsung mulai pukul 10.00 WIB , prosesi sidang terbuka pelantikan Advokat PERWADI di mulai dari Ketua Majelis dan para anggota Majelis memasuki ruangan yang di iringi oleh Kirab Sang Saka Merah Putih dan Bendera Pataka PERWADI dengan nuansa acara berlangsung hikmat dan meriah.

Terlantun lagu Maju tak gentar dilanjutkan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya , kemudian acara Sidang terbuka dan di buka oleh Ketua Majelis , laporan Ketua panitia , pembacaan SK Pelantikan / Pengangkatan oleh Sekjen Perwadi Asmari SH , Pengangkatan Advokat oleh Ketua Umum Perwadi Markacung SH MH , pembacaan Ikrar Advokat oleh Ketua DPD Jawa Tengah Saputra Hadiwinarto SH SE MM yang di ikuti oleh para Advokat serta prosesi penghormatan kepada Sang Saka Merah Putih dan Pataka PERWADI dengan diiringi lagu PADAMU NEGERI hingga acara selesai berjalan dengan lancar dan sukses.

Sementara itu dalam sambutan Ketua Umum PERWADI Markacung SH MH memberikan pemaparan bahwa untuk menjadi Advokat tidaklah mudah, harus mempunyai latar belakang pendidikan minimal Sarjana Hukum.

“Selain Sarjana Hukum, masih harus melalui tahapan tahapan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) dan Ujian Profesi Advokat ( UPA ) serta magang di kantor hukum” ujarnya.

termasuk juga, lanjut Markacung, untuk bisa diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri sipil atau Pejabat Negara, berusia minimal 25 tahun, berijazah Sarjana Hukum , dan tidak pernah tersangkut tindak Pidana / tidak pernah di hukum minimal 5 tahun atau lebih , berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi , sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat ( 1 ) Undang Undang Advokat No. 18 tahun 2003.

“Kami berharap kepada seluruh Advokat yang di angkat oleh PERWADI angkatan IV ini agar bisa menjadi Advokat yang benar benar menegakkan keadilan sesuai dengan profesi Advokat yang di kenal dengan OFFICIUM NOBILE yaitu menjadi sebuah pegangan bagi profesi Advokat untuk tidak memperdulikan latar belakang klien yang di belanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan” katanya.

 

Kacab Jateng : Aditya

Editor : Dita