Bojonegoro,Suryanasional.com – Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto mengukuhkan 408 kepala desa (kades) yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun Kegiatan digelar Senin (10/06/2024) di Pendopo Malowopati Bojonegoro.
Semua kades harapannya semoga terus bisa menggali potensi wilayah, berinovasi dan menjalankan pemerintahan sesuai regulasi, serta menjadi penyambung aspirasi kepada masyarakat.
Pj Bupati Adriyanto mengucapkan selamat kepada 408 kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
“Harapannya semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa bisa semakin meningkatkan kinerja, dedikasi penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pemberdayaan masyarakat yang ada di desa,” ujarnya Pj Bupati.
Pj Bupati Bojonegoro juga menyampaikan peran kepala desa dalam pemerintahan di desa sangat strategis untuk mendukung semua program pelaksanaan pemerintah secara nasional. Karena apa yang dilakukan pemerintah kabupaten merupakan Langkah mendukung program pembangunan secara nasional. Bawasannya kades harus melaksanakan program tersebut bisa di tingkatan.
“Bapak/Ibu ialah suri teladan masyarakat. Harapan saya bisa terus menjadi pemimpin yang amanah di wilayah masing-masing dan bisa menjadi tempat masyarakat untuk mengadu dan memberikan harapan mereka,” tuturnya.
Selanjutnya Pj Bupati menyampaikan semoga kades bisa terus menggali potensi di wilayah masing-masing. Pemkab Bojonegoro dan pemerintah secara nasional terus berupaya menekan tingkat kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, mendorong penciptaan lapangan kerja baru, dan menekan inflasi. Termasuk pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Harapan saya Bapak/Ibu kades dengan adanya perpanjangan masa bakti ini bisa terus berinovasi dan mencari jalan terbaik untuk bisa menjalankan program yang strategis. Khususnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Bapak/Ibu semua. Karena saya tahu, Bojonegoro potensinya sangat luar biasa, tapi jika tidak digali bersama tentunya hanya akan menjadi hidden gem atau kekayaan (permata) yang tersembunyi,” tegasnya.
Selain itu, Pj Bupati Adriyanto juga berharap, para kades bisa terus meningkatkan profesionalitas dalam pekerjaan, sebagai kepala desa dan sebagai pemimpin. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka perlu menjaga norma kepemimpinan dan norma profesionalisme dalam menjalankan pemerintahan, serta koordinasi dan kerja sama dengan semua komponen di desa.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah lebih lanjut menjelaskan, kepala desa di Kabupaten Bojonegoro yang diperpanjang masa jabatannya sebanyak 408 orang. Dengan rincian, pertama, kepala desa periode tahun 2019 s/d 2025 yang diperpanjang jabatan 2 tahun sehingga periodesasinya menjadi 2019 s/d 2027 sebanyak 152 orang dengan kepala desa hasil pilkades antar waktu sebanyak 3 orang.
Kedua, kepala desa periode tahun 2020 s/d 2026 diperpanjang jabatan 2 tahun sehingga periodesasi menjadi 2020 s/d 2028 sebanyak 224 orang dengan hasil pilkades antar waktu sebanyak 6 orang.
Dan selanjutnya kepala desa periode tahun 2022 s/d 2028 yang diperpanjang masa jabatannya 2 tahun sehingga periodesasinya menjadi 2022 s/d 2030 sebanyak 32 orang.
“Sementara, ada 11 desa belum perpanjang masa jabatan karena masih dijabat oleh pj kades,” tutupnya.(Lex)