PMI Bojonegoro Sosialisasikan UU Kepalang merahan di Hadapan Kader HMI

Bojonegoro Suryanasional.com -Palang Merah Indonesia (PMI) menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) kepalang Merahan di markas PMI Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, Minggu (7/10/2018). Acara tersebut sekaligus bagian dari Kegiatan Latihan Kader 1 Basic Training HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Bojonegoro.

Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang kepalang merahan ini menghadirkan narasumber Sekretaris PMI Sukohawidodo, SH. Kegiatan ini dihadiri 50

Kader HMI Cabang Bojonegoro dengan mengusung tema “Menumbuhkan Semangat Berorganisasi Demi Terwujudnya Kader HMI yang Mampu Berkarya di Era Milenial”.

Pada kesempatan tersebut, Sukohawidodo mengatakan jika setiap warga negara wajib memahami dan mentaati UU Kepalangmerahan

“Karena sudah jadi UU, maka setiap warga Negara Indonesia wajib tahu dan mentaati UU kepalangmerahan ini, termasuk anggota HMI yang saat ini mengadakan latihan kader,” pungkas Sukohawidodo.

Lebih lanjut dia juga mengatakan, dengan adanya peraturan ini, diharapkan PMI tetap menjadi perhimpunan nasional yang lebih baik dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.(Lex/red).

Komentar ditutup.