PN Bojonegoro Jatuhkan Denda sampai Rp 500 Ribu untuk Penjual Miras

Bojonegoro, suryanasional.com – Para tersangka kasus miras menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Hakim akhirnya menjatuhkan denda kepada para terdakwa antara Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu.

Sidang digelar Kamis 18 Januari mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai pukul 13.00 WIB. Untuk nomor perkara 8 / Pid.C / 2018 /PN Bojonegoro sampai dengan nomor 10 /Pid.C / 2018 / PN Bojonegoro, sidang dipimpin Hakim Tunggal Isdaryanto dengan Panitera Pengganti Titiek BPS.

Hakim Tunggal Isdaryanti akhirnya menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa Eni, Jarmi, Istiqomatul luklu’ah.

“Kepada para tersangka tersebut, masing-masing dijatuhi denda Rp200 ribu subsider 7 hari kurungan,” kata Hakim Isdaryanto.

Sementara sidang untuk Nomor 11 / Pid.C / 2018 / PN Bojonegoro sampai dengan nomor 13 / Pid.C / 2018 / PN Bojonegoro yang dipimpin Hakim Tunggal Agung Nugroho S.S. dengan dibantu panitera pengganti Kusaeri.

Hakim Tunggal Agung Nugroho S.S pada sidang tersebut, menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing tersangka yang diantaranya, Agus H dengan denda Rp500 ribu subsider 1 bulan kurungan penjara, Joko dengan denda Rp200 ribu subsider 14 hari kurungan, dan Sopoyono Rp350 ribu dengan subsider 21 hari kurungan.

Hakim Isdaryantop menjelaskan, jika para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipiring.

“Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 19 ayat (1) jo pasal 38 Ayat (1) Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro No.15 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum,” tutupnya.(A6//red)продвижение сайта в москве недороготелеграммеhoraire moscouкак повысить узнаваемость бренда