Polemik yang Tersisa dari Pengisian Perangkat Desa Ngrandu Bojonegoro

Bojonegoro, Suryansional.com – polemik pengisian perangkat desa di Bojonegoro yang telah usai beberapa bulan yang lalu sampai saat ini masih terus bergulir. Ardian Kusmarianto salah satu peserta pengisian perangkat desa tersebut terus mencari keadilan atas hasil yang menurutnya sangat dzalim.

Ardian Kusmarianto adalah peserta ujian perangkat desa dari Desa Ngrandu Kecamatan Kedungadem. Dia merasa kebijakan camat setempat dan Kepala Desa Ngrandu Kecamatan Kedungadem terkait hasil pengisiam perangkat desa menyalahi prosedur aturan.

Untuk itulah Ardian sempat menguganya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dalam gugatan tersebut PTUN memenangkan gugatan ardian. Selanjutnya Ardian mencari mengadu ke Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro, Senin (28/01/2019).

“Yang mendaftarkan rekrutmen perangkat Desa saat itu adalah kakaknya saya. Itupum sebelumnya sudah koordinasi dengan tim panitia Desa. Panitia desa pun saat itu menyetujui,” kata Ardian menceritakan awal kronologi dia mendaftar menjadi peserta pengisian perangkat di desanya.

Ketika terjadi validasi, arsip Ijasah tidak ada masalah sampai pelaksanaan ujian. Sampai didapati hasil bahwa nilai ujian Ardian adalah draw.

“Namun saat proses rekomendasi di tingkat Kecamatan, baru muncul persialan baru. Saya diangap melangar Perbup nomer 36-2017 Pasal 6. Bahkan saya dinyatakan tidak lolos,” tambah dia

Dia mengatakan bahwa proses pendaftarannya atas arahan panitia. Saat itupun sudah dinyatakan sah sebagai calon peserta. Bahkan dia juga diundang setiap ada pengarahan.”Saya juga dikasih nomer ujian dan ikut daoam ujian. Namun setelah hasilnya keluar, saya dinyatakan melanggar prosedur,” seusai acara hearing dengan komisi A DPRD Bojonegoro.

“Kalau saya saat itu tidak diperkenankan karena yang mendaftar adalah kakak saya, mestinya saat validasi berkas saya sudah ditolak oleh panitia,” tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum Ardian, Arif Saejan saat jumpa pers mengatakan bahwa sesuai dengan Perbub dan Perda, Kabupaten Bojonegoro, apabila peserta tes mendapatkan nilai yang sama, dan ijasah sama, maka yang dipilih adalah usia yang tertua.

“Setelah usia yang tertua dinyatakan saudara Ardian, pihak kepala Desa mencari celah-celah kesalahan Ardian, sebagai contoh mengenai berkas yang menyerahkan bukan Ardian sendiri tapi melalui saudaranya,”kata dia.

Selain itu, dalam kesempatan ini Arif Saejan, juga menegaskan bahwa kliennya dituduh bukan lulusan S1, melainkan D3.

“Akan tetapi setelah Ardian dinyatakan S1, dinyatakan lagi Ardian, tidak pernah kuliah.
Setelah diklarifikasi, Ardian, ini emang S1, lulusan Stikes, Lamongan,” tambahnya.

Karena rekomendasi yang diberikan oleh Camat Kedungadem, adalah Niken, maka pihak Ardian Kusmianto, selanjutnya, mengupayakan jalur hukum di PTUN.

“Hasil PTUN, sendiri menjelaskan, mengenai adminitrasi maupun tes seleksi saudara Ardian, tidak pernah cacat. Karena kalau memang diduga adminitrasinya tidak diserahkan sesuai dengan tata tertib, harus diserahkan sendiri, tapi diwaktu adminitrasi panitia tidak pernah menolak dan sebagainya, dan saudara Ardian, juga diberikan nomor peserta dan mendapatkan nilai,” jelasnya.

Lebih jauh, Arif Saejan, menegaskan bahwa dalam putusan pengadilan tidak ada pertimbangan hukumnya yang menyatakan Ardian, tidak dibenarkan untuk menjadi Sekdes. Tidak hanya itu, sesuai putusan pengadilan SK atas nama Niken, harus dibatalkan dan mengangkat kembali Ardian, sebagai Sekdes.

“Ini sebagai bukti bahwa pelaksanaan eksekusi belum dilaksanakan,”ucapnya, sambil melihatkan hasil putusan PTUN.

Karena masih diindahkan, maka pihaknya selaku kuasa hukum, mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, untuk dilakukan penetapan eksekusi.

“Karena ini mengenai SK, maka eksekutor eksekusi ini adalah Pemkab Bojonegoro. Tapi pada tanggal 10 Desember saya pernah mengirimkan surat kepada saudara Bupati Bojonegoro, yang intinya adalah mempertanyakan tindak lanjut saudara Ardian. Sampai dengan surat ke 2 saya, tanggal 25 Januari, Bupati belum ada tindak lanjut,” katanya.

Sesuai hasil putusan dari PTUN, dia berharap agar Bupati Bojoengoro bisa mengambil sikap yang adil. Karena bupati mempunyai wewenang memerintahkan pihak Inspektorat untuk memeriksa kasus ini sebagai bagian dari tindak lanjut permasalahan ini.(Lex/Wahyu/red)