Polisi Gerebek Pabrik Miras di Bojonegoro, 24 Drum Arak Diamankan

Bojonegoro – Sebuah pabrik minuman keras jenis arak di Bojonegoro digerebek polisi. Dari penggerebekan ini petugas menyita 24 drum atau 4,800 liter arak. Setiap drum mempunyai kapasitas 200 liter arak. Petugas juga menyita alat suling dan bahan-bahan untuk pembuatan arak.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly dalam pers rilis di lokasi kejadian menjelaskan bahwa pabrik arak ini menempati sebuah gudang di Desa Semenpinggir, Kecamatan Kapas. Gudang yang berada di belakang pemukiman tersebut adalah milik Suwito, warga desa setempat yang disewa.

“Dari penggerebekan ini, kita mengamankan barang bukti sekitar 24 drum arak. Setiap drum mempunyai kapasitas 200 liter. Dari pengakuan tersangka, mereka sudah memproduksi arak ini selama 3 bulan.” kata Kapolres Bojonegoro, Selasa (22/10/2019).

Kapolres menambahkan, bahwa pelaku memasarkan arak buatannya di wilayah Tuban dan Bojonegoro.

“Untuk setiap boks berisi 12 botol arak, tersangka menjualnya seharga Rp 230 ribu. Setiap botol berisi 1,5 liter arak,” kata Kapolres.

Dalam penggerebekan ini, polisi meringkus pemilik pabrik berinisial TR (26 tahun) asal Desa Semanding, Tuban. Untuk menjalankan bisnis haram ini, tersangka dibantu tiga karyawan yang saat ini masih Dalam Pencarian Orang (DPO).

Dijelaskan oleh Kapolres, bahwa akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 135, UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 106 UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.”Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelas Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli.(Lex/red).