Polres Bojonegoro Gelar Pers Rilis Pengungkapan Kasus Januari Hingga Maret 2023

Bojonegoro, Suryanasional.com – Polres Bojonegoro melakukan konferensi pers ihwal beberapa capaian pengungkapan kasus yang terjadi bulan januari hingga pertengahan Maret, Senin (13/2/2023).

Kasus-kasus yang dirilis tersebut antara lain, Kasus Ganjal ATM di KCP Bank Jatim, Tempat kejadian perkara (TKP) Banjaranyar Kecamatan Baureno. Pencurian kendaraan roda dua dengan TKP Tambakrejo dan Kepohbaru. Penganiayaan dengan TKP Padangan serta Pengeroyokan dengan TKP Purwosari.

Mengenai Kasus Ganjal ATM di KCP Bank Jatim, Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, bahwa para tersangka sebelumnya mencari sasaran. Setelah sasaran ada mereka baru beraksi dengan cara mereka sebelumnya telah menyiapkan 1 kartu ATM miliknya yang telah di modifikasi selanjutnya digunakan untuk mengganjal kartu ATM milik korban.

“Modus tersangka berpura-pura membantu korban dengan cara meminta korban untuk memasukan Kode PIN, Setelah korban meninggalkan mesin ATM, tersangka mengambil Kartu ATM milik korban dan selanjutnya mencuri dengan cara menguras saldo yang ada di kartu ATM korban,” kata AKBP Rogib Triyanto.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP yang berbunyi Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak dan Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain. Dengan ancaman hukuman Selama-lamanya 7 (Tujuh) tahun penjara.

Sementara untuk peristiwa penganiayaan terjadi saat tersangka tidak terima karena istrinya dituduh selingkuh dan menjual diri oleh seorang perempuan melalui pesan aplikasi whatsapp.

“Karena tak terima istrinya dituduh yang selingkuh dan jual diri, tersangka akhirnya mendatangi rumah korban lalu melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan kayu,” kata Kapolres Bojonegoro.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata AKBP Rogib Triyanto.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro untuk waspada dan berhati-hati dalam menjaga harta bendanya.

“Kita mengimbau kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati membawa barang pribadi. Mari sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Bojonegoro,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto.(Lex/red).