Polres Bojonegoro Gelar Pers Rilis Pengungkapan Kasus Selama Januari Hingga Awal Februari

Bojonegoro, Suryanasional.com – Polres Bojonegoro melakukan konferensi pers ihwal beberapa capaian pengungkapan kasus yang terjadi bulan januari sampai awal Februari. Senin (13/2/2023).

Kasus-kasus yang dirilis tersebut antara lain, pencurian pemberatan di tiga lokasi di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

“Pelaku melakukan pencurian dengan masuk lewat jendela, di wilayah hukum Polsek Sekar dengan tersangka berinisial Z. Terdakwa disangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto.

“Kasus lainnya adalah terkait dengan curanmor dengan tersangka DS (19 tahun) warga Desa Mori, Trucuk. Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” katanya.

Sementara kasus pencurian lainnya terjadi terjadi di trotoar Jalan Hayam Wuruk, Karang pacar, tersangka JL warga Jalan Lisman, Campurejo. Barang bukti berupa pagar besi.

Kedua adalah Laporan pengeroyokan di Kalitidu, tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Bojonegoro-Kalitidu dengan tersangka NN (22 tahun) seorang mahasiswa.

“Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk pelaku dua orang, yang terdiri dari satu pelaku dewasa dan yang satu masih di bawah umur,” kata AKBP Rogib Triyanto.

Masih ada beberapa kasus lainnya seperti pencabulan, kasus sodomi dan kasus obat-obatan terlarang yang juga di rilis Polres Bojonegoro.(Lex/red).