Polres Probolinggo Berhasil Menangkap Pasutri Pelaku Pencurian di Jasa Ekspedisi

Probolinggo, Suryanasional.com – Dua orang pelaku pencurian di salah satu ekspedisi ditangkap Polres Probolinggo. Pelaku yang diketahui pasangan suami istri dengan menikah secara siri. Pelaku tersebut adalah MS (24 Tahun), warga Kelurahan Pakistaji Kecamatan Wonoasih dan KLF, warga Desa Muneng Kidul Kecamatan Sumberasih.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menjelaskan, pasutri tersebut ditangkap tak lama setelah melancarkan aksinya yaitu pada hari minggu (29/01/23).

“Kedua pelaku berhasil kita tangkap dengan BB antara lain 1 buah HP Iphone Tipe S 6, 2 buah hp merk Vivo, 1 buah Modem Wifi, 1 buah Linggis, 1 unit Honda PCX warna hitam nopol N2960MX dan pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” katanya.

Menurut AKP Jamal, pelaku sebelumnya juga melakukan pencurian di lokasi yang sama, dengan mengambil uang tunai sebesar Rp 60.000.000, topatnya pada tanggal 25 Desember 2022 sekitar jam 23.00 WIB.

Dijelaskan AKP Jamal, kedua pelaku juga mengakui pernah melakukan Curanmor berupa 1 (satu) Unit Honda vario warna putih di pantai Dringu kecamatan Dringu, Probolinggo pada tahun 2022.

“Terhadap kedua pelaku, kami persangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” kata AKP Jamal.

Seperti diketahui, sebelumnya ekspedisi di Probolinggo dibobol pencuri. Beberapa barang berharga seperti 1 buah paket Handphone jenis Iphone Tipe S 6 serta uang tunai di dalam laci karyawan raib. Diduga kejadian tersebut terjadi pada malam hari tanggal 23 Januari 2023 setelah kantor tutup dan karyawan sudah pulang. Pelaku masuk dengan cara merusak atap kantor.(Fadkur/red)