Ramadhan 1447 Hijriah : Baznas Bojonegoro Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Sebesar Rp 45.000 per Jiwa

Bojonegoro – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bojonegoro telah menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah atau bertepatan tahun 2026 masehi ini sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Penetapan ini mengacu pada hasil rapat pleno yang dilaksanakan pada 9 Februari 2026 lalu. Adapun dalam penetapan nominal zakat fitrah itu, telah melalui kesepakatan bersama dengan melibatkan beberapa unsur terkait.

Diantaranya, Baznas Kabupaten Bojonegoro, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro serta Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro.

“Sehingga, telah ditetapkan nominal zakat fitrah 1447 Hijriah ini sebesar Rp 45.000 atau setara dengan 3 kilogram beras per jiwa,” ujar Ketua Baznas Bojonegoro, Wakhid Priyono, Senin (23/02/2026).

Pihaknya menjelaskan, untuk ketentuan waktu dalam pembayaran dan penyaluran zakat fitrah ini, dapat ditunaikan sejak awal Ramadan, dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul fitri 1447 Hijriah.

“Sedangkan, untuk penyaluran kepada para mustahik, wajib dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada saat shalat Idul fitri,” jelasnya.

Dia berharap, melalui penetapan besaran nominal zakat fitrah 1447 Hijriah ini, proses pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dapat dilakukan secara tertib dan juga transparan.

“Serta, yang paling terpenting, diharapkan pula dapat memberikan manfaat secara maksimal kepada para mustahik di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro,” tandasnya.(riz/red)