Bojonegoro,Suryanasional.com – Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro yang berlangsung beberapa waktu lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hanya bertindak sebagai moderator tanpa memahami secara mendalam permasalahan di lapangan.
Hal ini terlihat dari hasil rapat tersebut yang mengungkap sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Ketua Banggar sekaligus Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, menekankan bahwa Pemkab harus segera menindaklanjuti empat item temuan dari BPK.
“Pemkab harus segera menindaklanjuti semua temuan BPK, kurang lebih ada empat item,” ujar Abdullah Umar.
Namun, dalam tanggapannya, Nurul Azizah menyatakan bahwa Inspektorat belum memberikan laporan karena sedang ada kegiatan di Surabaya pada malam sebelumnya.
“Kami akan memanggil yang mewakili Inspektorat untuk menyampaikan temuan signifikan yang disampaikan oleh BPK. Dari 22 temuan, kami masih memanggil yang mewakili, barangkali sebelum Inspektorat dilompati yang lain,” jelas Nurul Azizah.
Menambah permasalahan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Luluk Alifah, mengungkapkan bahwa sistem aplikasi Pemkab Bojonegoro belum sepenuhnya mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah tahun 2023.
“Permasalahan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) merupakan sistem yang harus dipergunakan oleh Pemkab seluruh Indonesia,” ujar Luluk Alifah.
Ia menjelaskan bahwa laporan yang harus disusun mencakup tujuh jenis laporan, antara lain laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
“Karena dalam sistem SIPD belum sepenuhnya terintegrasi, sehingga dalam penyusunannya, kami berusaha untuk menyinkronkan seluruh keuangan yang dikeluarkan melalui kas daerah dengan mekanisme SP2D dan belanja yang dibelanjakan. Sehingga yang bisa menggunakan SIPD, yang tidak bisa dilakukan secara manual,” tambah Luluk.
Dengan situasi ini, diharapkan Pemkab Bojonegoro segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk menindaklanjuti temuan BPK dan memperbaiki sistem pelaporan keuangan agar tidak menghambat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.(red)