Bojonegoro, Suryanasional.com – DPRD Bojonegoro menggelar Paripurna penyertaan modal daerah Pada Permuda Bojonegoro Pangan Mandiri, Rabu (7/5/2025) di Ruang Paripurna Gedung DPRD Bojonegoro.
Seluruh fraksi di DPRD Bojonegoro memberikan dukungan terhadap raperda penyertaan modal daerah Pada Permuda Bojonegoro Pangan Mandiri dan sepakat mengesahkan raperda tersebut.
Bupato Bojonegoto, Setyo Wahono, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergitas antara Pemkab dan DPRD Bojonegorp dalam mendukung pembentukan Perumda Pangan Mandiri.
dikatakannya, pangan adalah hak dasar rakyat dan bahwa pendirian Perumda ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan petani serta menopang ketahanan pangan daerah.
”Dengan pengesahan perda ini, diharapkan Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri dapat segera beroperasi secara efektif dan memberikan kontribusi positif terhadap kemandirian daerah dalam pengelolaan sektor pangan,” kata Bupato Wahono.
“Perumda Bojonegorp pangan Mandiri diharapkan mampu menjadi penggerak sektor pangan dan memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuh ia.
Sefrekuensi dengan Bupati Bojonegoro, fraksi Partai Golkar DPRS Bojonegoro menyambut baik keberadaan Perumda Bojonegoro Panganandiri sebagai BUMD yang memiliki strategi Abdi sektor pangan.
“Dengan keberadaan Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri diharapkan bisa menjawab keresaham petani di Bojonegoro,” melalui jurubicaranya Annafiy Aisya Sahilla, SH.
Menurutnya, penyertaanmodal melalui Raperda ini akan memberikan landasan hukum dan legitimasi bagi pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Penyertaan modal ini tentunya dalam upaya mendukung penguatan modal Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri secara berkelanjutan, sehingga tujuan dibentuknya BUMD ini bisa segera tercapai dan dapat bermanfaat bagi para petani,” katanya.
“Dengan dilaksanakannya Raperda ini, maka Partai Golkar berharap akan dapat membuka pasar baru, unit distribusi dan fasilitas pengolahan hasil pertanian yang memberikan nilai tambah bagi ekonomi lokal,” kata Annafiy Aisya Sahilla.(Lex/red).












