Bojonegoro – Menjadi tahanan tidak menghalangi AE (20) untuk menikahi gadis pujaannya ER (21). Bertempat di Masjid Al-Ikhlas Polres Bojonegoro, keduanya melangsungkan akad nikah dengan mendarangkan penghulu atau pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sugihwaras, Ali Musthofa, Kamis, (20/02/2020) pukul 09.00 WIB.
Mempelai sah menjadi pasangan suami istri dengan pengawalan dan pengamanan dari petugas Kepolisian.
AE, (20) warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, adalah pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro.
Hadir dan menyaksikan prosesi pernikahan diantaranya Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, SIK, MH dan sejumlah pejabat utama Polres Bojonegoro, serta sejumlah kerabat dari kedua mempelai.
Penghulu dari KUA Ali Musthofa, memberikan wejangan kepada kedua mempelai agar setelah menikah, dapat menjalin komunikasi dengan baik, saling bantu dan menerima kekurangan pasanganya.
“Setelah menikah, harus saling memberi maaf dan menerima kekurangan pasanganya,” tutur Ali Musthofa .
Ali Musthofa, juga berpesan kepada kedua mempelai untuk selalu menjalin tali silatrurrahmi dengan kedua orang tua masing-masing, dan kepada orang tua dari pasangannya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, menuturkan, kegiatan akad nikah yang digelar di Polres Bojonegoro tersebut sesuai permintaan dari tersangka yang mengajukan hak-haknya, yang salah satunya adalah melangsungkan pernikahan dan Polres Bojonegoro mefasilitasi.
“Kami jajaran Polres Bojonegoro memfasilitasi keinginan yang menjadi hak dari saudara kita yang sedang berhadapan dengan hukum tersebut,” tutur Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan.
Tersangka AE, lanjut ini sedang menjalani proses penyidikan dalam perkara curas, sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro.
“Perkaranya saat ini ditangani oleh penyidik dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” tutur Kapolres.
Diakhir keterangannya, Kapolres Bojonegoro kembali menegaskan bahwa dalam proses penahanan terhadap tersangka, pihaknya tidak menghilangkan atau mengurangi hak-hak dari tersangka.
“Legalitas dan legitimasi daripada hak tersangka yang mengajukan permohonan untuk melangsungkan pernikahan, kita fasilitasi,” pungkas mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim.
Sementara itu, AE dengan muka berseri-seri mengaku merasa lega atas pernikahannya ini.
“Saya juga tidak menyangka bakal menikah dengan kondisi seperti ini. Gara-gara perilaku saya jadi seperti ini, tapi tetap harus saya syukuri karena diberi kesempatan untuk menikah,” kata AE.(Alex/red).
Komentar ditutup.