Sampang, Suryanasional.com — Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026, masyarakat Indonesia akan dibekali pemahaman hukum melalui Focus Group Discussion (FGD) daring bertajuk “Catatan Kritis Menyongsong Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru”.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya dan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, mulai pukul 18.00 WIB hingga selesai, melalui aplikasi Zoom.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dinilai membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Aturan tersebut tidak hanya menggantikan regulasi lama, tetapi juga memperkenalkan paradigma baru dalam pemidanaan, proses penegakan hukum, serta perlindungan hak-hak warga negara.
Perubahan itu diperkirakan berdampak langsung pada kehidupan semua lapisan masyarakat. Sejumlah ketentuan baru menyentuh aktivitas sehari-hari warga, relasi masyarakat dengan aparat penegak hukum, hingga mekanisme penyelesaian perkara pidana.
Untuk itu, panitia menilai sosialisasi dan diskusi publik sejak dini menjadi langkah penting agar masyarakat tidak terjebak pada informasi yang keliru terkait KUHP dan KUHAP baru.
FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang. Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, akan memaparkan arah pembaruan hukum pidana nasional dan tantangan implementasinya.
Dari kalangan praktisi, Ni Putu Eka Yuliarsi, S.H., M.H., advokat, akan mengulas dampak penerapan KUHP dan KUHAP baru bagi masyarakat dan pencari keadilan dari sudut pandang praktik hukum.
Sementara itu, dari unsur kepolisian, Dody Fitria Darissalam, S.H., M.H., Kanit Bhabinkamtibmas Polres Sampang, dijadwalkan menyampaikan pemaparan mengenai implementasi KUHP dan KUHAP baru di tingkat lapangan serta implikasinya terhadap pelayanan kepolisian.
Sementara itu, diskusi akan dipandu oleh Gunawan Hadi Purwanto, S.H., M.H., advokat dan dosen Fakultas Hukum, yang bertindak sebagai moderator.
FGD ini bersifat terbuka dan interaktif, sehingga peserta dapat mengajukan pertanyaan serta menyampaikan pandangan kritis terhadap pasal-pasal krusial dalam KUHP dan KUHAP baru.
Semua warga Indonesia, mulai dari tokoh masyarakat, mahasiswa, perangkat desa, hingga praktisi hukum, diharapkan dapat memanfaatkan forum ini untuk meningkatkan literasi hukum.
Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek penerapan hukum, tetapi juga subjek yang mengetahui hak dan kewajibannya.
Melalui kegiatan ini, penyelenggara berharap tercipta kesadaran hukum yang lebih kuat di tengah masyarakat Indonesia menjelang berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada awal 2026, sehingga transisi hukum nasional dapat berjalan secara tertib dan berkeadilan.(red)






