Satpol PP Kabupaten Ngawi dan Bea Cukai Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Ngawi, Surynasional.com – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal, Jumat (30/06/2023) di lapangan kecamatan pangkur Kabupaten Ngawi. Jumat 30/06/2023

“Dengan sosialisasi ini masyarakat benar – benar mengetahui tentang pentingnya rokok yang bercukai, karena salah satu cukai itu untuk pajak pemerintahan yang mana kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan,” kata Kepala satpol PP Kabupaten Ngawi, Rahmad Didik.

Dirinya mengatakan, bahwa dalam kegiatan even kebudayaan ini merupakan salah satu wujud dari sosialisasi gempur rokok ilegal dan sosialisasi perundang undangan tentang cukai, jadi sosialisasi yang mana anggaranya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu di masukan dalam event kebudayaan, event olahraga, dan juga event kesenian.

“Sementara untuk malam ini, kita menampilkan even kebudayaan Kidung Bumi Resi Krapyakan Wali Pitu. Sekalian kita juga mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal melalui even kebudayaan,” terangnya

Rahmad didik berjanji akan menumbuhkan atau mengembangkan perekonomian di kecamatan se-kabupaten Ngawi.”Jadi peran ekonomi itu tidak hanya di sekitar kota, namun kita harus menyebar di beberapa kecamatan se-Kabupaten Ngawi,” katanya.

Sementara itu, narasumber Kepala Seksi kepatuhan internal dan penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono menyebutkan, bahwa program ini salah satu program pemanfaatan DBHCHT. Bea Cukai dengan satpol PP melakukan dua kegiatan, yaitu preventif (pencegahan) dan represif (tindakan) yang contohnya seperti pencegahan dengan mensosialisasikan di event-even seperti saat ini dengan menghadirkan banyak masyarakat agar tau tentang rokok ilegal.

“Untuk rokok ilegal adalah rokok yang tidak membayar pita cukai, atau membayar cukai tidak sesuai ketentuan, untuk ciri ciri rokok ilegal saat ini yang paling mudah polos, atau tidak dilekati pita cukai sama sekali, kemudian ada palsu tapi dilekati pita cukai palsu, ada yang dilekati pita cukai bekas lalu di tempel, dan ada juga yang dilekati pita cukai tapi tidak sesuai peruntukannya seperti contohnya rokok mesin dilekati oleh pita cukai rokok tangan,” jelas Joko Sartono

Dirinya berharap untuk produsen jangan produksi rokok ilegal, kemudian untuk penjual jangan menjual rokok ilegal, untuk masyarakat pengonsumsi rokok jangan membeli rokok ilegal.”Bagi masyarakat luas kalau ada hal seperti itu di sekitarnya mohon lapor ke bea cukai, Satpoll PP, atau aparat penegak hukum yang lain. (Fir/red).