Satpol PP Ngawi Sosialisasikan Cukai Melalui Budaya

Ngawi, Suryanasional.com – Pemkab Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) menggelar sosialisasi peraturan perundang undangan tentang cukai dengan mengangkat budaya wayang kulit dengan tema Pembentukan Karakter Anak melalui budaya. Acara digelar di lapangan Alun-alun timur Ngawi. Rabu (20/09/2023).

Sosialisasi ini merupakan bentuk apresiasi seni budaya melalui pagelaran wayang kulit. Sosialisasi cukai juga dilakukan dengan pendekatan melalui berbagai macam kegiatan yang menyatu dengan masyarakat.

Wakil Bupati (Wabup) Ngawi Dwi Rianto Jatmiko mengatakan, bahwa sosialisasi ini dalam upaya melaksanakan kegiatan aspek penegakan hukum.

“Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang hadir, dari Bea dan Cukai Madiun, APH, Forkopimda dalam rangka bersama-sama untuk melaksanakan salah satu kegiatan Penegakan Hukum atau Sosialisasi Hukum terkait dengan peraturan perundang-undangan tentang cukai,” kata Dwi Rianto.

Disebutkannya, bahwa salah satu pendapatan Pemda Ngawi yang paling signifikan adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tahun 2023 ini kurang lebih sekitar Rp36 miliar.

“Keperuntukan DBHCHT diantaranya Infrastruktur di bidang kesehatan, bidang pertanian dan berbagai macam kegiatan sosial yang itu langsung diampu melalui DBHCHT,” kata Dwi Rianto.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Rahmad Didik berharap masyarakat harus berhati-hati terhadap peredaran rokok tanpa cukai.”Kadang waktu panen tiba, misalkan, jangan sampai terpengaruh tawaran-tawaran yang justru akan merugikan masyarakat dan pendapatan pemerintah daerah,” katanya

Pihaknya menekankan kepada masyarakat untuk melaporkan bila ada peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

“Apabila masyarakat mengetahui tentang ciri ciri rokok tanpa cukai, maka segeralah melapor pada satpol PP, kepolisian, atau ke kejaksaan,” katanya.(Fir/red).