Satreskrim Polres Ngawi Bekuk 4 Pelaku Judi Remi

Ngawi, suryanasional.com – Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan 4 orang berprofesi sebagai petani saat bermain judi remi di Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Minggu (16/01/2022).

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set remi, 1 banker almari, 1 buah piring dan uang tunai 525 ribu. Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Toni Hermawan menjelaskan, penangkapan 4 orang pelaku judi remi tersebut bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.

Dari laporan itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersebut yang masing-masing berinisial AJ (57), KS (56), TK (50), dan SY (55) yang berdomisili Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

“Memang benar dengan adanya penangkapan perjudian remi saat ini yang menjadi penyakit masyarakat berdasarkan informasi dari masyarakat, empat orang itu di jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukumannya maxsimal 10 tahun penjara,” Terang AKP Toni Hermawan.

Menurut keterangan para pelaku, mereka melakukan judi remi untuk meluangkan waktunya saat malam hari. Atas perbuatan tersebut, para pelaku judi remi mengakui perbuatannya dan telah menyalahi aturan. Ke empat pelaku judi remi juga telah diancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Saat ini ke empat pelaku perjudian kartu remi telah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka juga telah mengakui perbuatannya dan menyalahi aturan,” imbuh Kasat Reskrim Polres Ngawi (Fir/Red)